Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Pasal 9
Leave a reply
Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang.
You must be logged in to post a comment.