(1) Setiap pelapor atau pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), setiap orang atau korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan setiap pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan fisik dan perlindungan nonfisik.
(2) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga dalam proses penuntutan dan proses pemeriksaan di sidang pengadilan.
(3) Jika diperlukan, perlindungan hukum dapat dilakukan secara khusus dan tanpa batas waktu.
(4) Tata cara pemberian perlindungan hukum dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang.