(1) Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau kuasanya atau penuntut umum, kecuali putusan bebas.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (2).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitera membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, harus dicatat oleh panitera dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara dan ditulis dalam daftar perkara pidana.
(5) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan banding, baik yang diajukan oleh penuntut umum maupun terdakwa atau yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permohonan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.