Category Archives: BAB XIV UPAYA HUKUM LUAR BIASA

Pasal 257

(1) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan tersebut.

(2) Salinan risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) hari oleh panitera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

(3) Ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) hari meneruskan permintaan tersebut kepada Mahkamah Agung.

Pasal 260

(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa pemidanaan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
(2) Permohonan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; atau
b. apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti tersebut ternyata bertentangan antara satu dengan yang lain.

(3) Atas dasar alasan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali, apabila dalam putusan tersebut suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti, akan tetapi tidak diikuti suatu pemidanaan.

Pasal 261

Apabila terpidana atau ahli warisnya tidak mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1), demi kepentingan terpidana atau ahli warisnya, Jaksa Agung berwenang mengajukan peninjauan kembali.

Pasal 263

(1) Permohonan peninjauan kembali oleh terpidana atau ahli warisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) diajukan kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) berlaku juga bagi permohonan peninjauan kembali.

(3) Dalam hal terpidana yang memohon peninjauan kembali kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan peninjauan kembali wajib menanyakan mengenai alasan pengajuan permohonan tersebut dan untuk hal tersebut panitera membuatkan surat permohonan peninjauan kembali.

(4) Ketua pengadilan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari mengirimkan surat permohonan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai dengan catatan penjelasan.

Pasal 264

(1) Ketua pengadilan negeri setelah menerima permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) menunjuk hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimohonkan peninjauan kembali itu untuk memeriksa permohonan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (2).

(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.

(3) Atas pemeriksaan tersebut dibuat Berita Acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon, dan panitera dan berdasarkan Berita Acara itu dibuat Berita Acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.

(4) Ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari setelah permohonan peninjauan kembali diterima melanjutkan permohonan peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.

(5) Dalam hal suatu perkara yang dimohonkan peninjauan kembali merupakan putusan pengadilan banding, tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan Berita Acara Pemeriksaan serta Berita Acara pendapat dan disampaikan kepada pengadilan banding yang bersangkutan.

Pasal 265

(1) Setelah berkas permohonan peninjauan kembali diterima, Ketua Mahkamah Agung atau hakim agung yang ditunjuk memeriksa permohonan tersebut dan menetapkan permohonan peninjauan kembali telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (3).

(2) Dalam memeriksa permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung memutus dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung.

(3) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya;
b. apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali dan melimpahkan perkara kepada pengadilan negeri yang memutus perkara dan pengadilan negeri tersebut menjatuhkan putusan berupa:
1) putusan bebas;
2) putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3) putusan yang menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima; atau
4) putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

(4) Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan yang dimintakan peninjauan kembali.

(5) Apabila terpidana telah menjalani putusan yang diajukan peninjauan kembali dan ternyata putusan peninjauan kembali membebaskan, melepaskan dari segala tuntutan hukum, putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum atau putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan, maka pemohon peninjauan kembali atau ahli warisnya wajib diberikan ganti kerugian dan rehabilitasi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.