Category Archives: BAB XIII UPAYA HUKUM BIASA

Pasal 228

(1) Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau kuasanya atau penuntut umum, kecuali putusan bebas.

(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (2).

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitera membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.

(4) Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, harus dicatat oleh panitera dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara dan ditulis dalam daftar perkara pidana.

(5) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan banding, baik yang diajukan oleh penuntut umum maupun terdakwa atau yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permohonan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Pasal 229

(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permohonan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.

(3) Dalam hal telah lewat waktu dan yang bersangkutan dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta dilekatkan pada berkas perkara.

Pasal 230

(1) Apabila perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, maka permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu.

(2) Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut, permohonan banding untuk perkara tersebut tidak boleh diajukan lagi.

(3) Apabila perkara telah mulai diperiksa, namun belum diputus sedangkan pemohon mencabut permohonan bandingnya, maka pemohon dibebankan kewajiban membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.

Pasal 231

(1) Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri, berkas perkara, dan surat bukti kepada pengadilan tinggi.

(2) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi.

(3) Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas menyatakan secara tertulis akan mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan tinggi, maka kepada pemohon wajib diberi kesempatan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.

(4) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya.

Pasal 233

(1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan paling sedikit 3 (tiga) orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari Berita Acara pemeriksaan dari penyidik, Berita Acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang atau berhubungan erat dengan perkara tersebut dan putusan pengadilan negeri.

(2) Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permintaan banding.

(3) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena jabatannya maupun atas
permintaan terdakwa.

(4) Jika dipandang perlu, pengadilan tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya.

Pasal 234

(1) Sebelum pengadilan tinggi memutus perkara banding tindak pidana korupsi, pelanggaran berat hak asasi manusia, terorisme, pencucian uang, atau kejahatan terhadap keamanan negara, pembacaan konklusi dilakukan oleh kepala Kejaksaan Tinggi.

(2) Ketua pengadilan tinggi memberitahukan kepada kepala kejaksaan tinggi mengenai waktu pembacaan konklusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal kepala Kejaksaan Tinggi berhalangan, pembacaan konklusi dilakukan oleh wakil kepala Kejaksaan Tinggi atau salah seorang asisten Kejaksaan Tinggi yang ditunjuknya.

(4) Konklusi kepala Kejaksaan Tinggi menjadi salah satu pertimbangan putusan pengadilan tinggi.

Pasal 235

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 dan Pasal 214 berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding.

(2) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) berlaku juga antara hakim dan/atau panitera tingkat banding dengan hakim atau panitera tingkat pertama yang telah mengadili perkara yang sama.

(3) Dalam hal hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama diangkat menjadi hakim pada pengadilan tinggi,hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding.

Pasal 236

(1) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau kekuranglengkapan, maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan Pengadilan negeri untuk memperbaiki hal tersebut atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri.

(2) Jika diperlukan, pengadilan tinggi dapat membatalkan penetapan dari Pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.

Pasal 237

(1) Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan, menguatkan, mengubah, atau dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengadili sendiri atas perkara tersebut.

(2) Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri karena pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.