Tentang Kami

Latar Belakang

Berawal dari obrolan sederhana dari para pegiat HAM, saat pemerintah mengajukan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Rancangan KUHAP) ke DPR di awal 2014. Kala itu, para pegiat HAM memikirkan cara untuk menyampaikan segala informasi penting mengenai Rancangan KUHAP ke masyarakat sambil membuka kesempatan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembahasan Rancangan KUHAP di DPR.

Para pegiat HAM mempelajari dan memikirkan cara yang paling efektif untuk memberikan informasi yang baik mengenai Rancangan KUHAP sekaligus membuka ruang partisipasi dari masyarakat luas kepada para pengambil kebijakan.

Proses Pembahasan di DPR

Dalam pembahasan sebuah Rancangan Undang – Undang, Pemerintah dan DPR memerlukan keterlibatan dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk memberikan masukan pada setiap pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah dan DPR.

Di DPR sendiri ada forum yang dikenal dengan nama Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan/atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Kedua forum ini digunakan oleh para wakil rakyat untuk menjaring masukan dari masyarakat mengenai suatu Rancangan Undang – Undang yang sedang dibahas.

Selain melalui forum di DPR, para anggota DPR juga sering mengadakan audiensi atau rapat – rapat di daerah – daerah seluruh Indonesia.

Namun mekanisme ini sangat terbatas dan berbiaya mahal, serta sangat mungkin tidak terjangkau oleh banyak kalangan masyarakat. Masyarakat akan kesulitan untuk setiap waktu mengajukan usulan perubahan dan perbaikan terhadap suatu legislasi yang disebabkan oleh berbagai hal yang umumnya adalah soal jarak, waktu, dan biaya.

Situs pantaukuhap.id menjadi bagian untuk melengkapi proses pembahasan yang umumnya dilakukan oleh DPR untuk menjaring masukan dari masyarakat. Situs ini akan memberikan informasi terkait mengenai Rancangan KUHAP dan juga memberikan ruang atau wahana bagi masyarakat untuk memberikan masukan berupa usulan perubahan terhadap pembahasan Rancangan KUHAP.

Masyarakat yang memiliki akun di situs pantaukuhap.id dapat memberikan masukan berupa usulan perubhan terhadap berbagai pasal – pasal ataupun ayat – ayat yang ada dalam Rancangan KUHAP. Situs pantaukuhap.id akan mengirimkan masukan usulan perubahan yang disampaikan oleh masyarakat kepada DPR melalui sarana elektronik atapun tercetak.

Dengan demikian masukan dari masyarakat akan dapat langsung diterima oleh para anggota DPR dan pihak – pihak terkait lainnya yang sedang terlibat dalam pembahasan Rancangan KUHAP di DPR

Dengan melibatkan sebanyak mungkin masyarakat untuk mengawal, mengawasi, dan terlibat dalam pembuatan usulan – usulan terhadap Rancangan KUHAP, maka Indonesia akan punya harapan untuk memiliki sistem peradilan pidana yang lebih menghormati prinsip – prinsip hak asasi manusia

Bagaimana terlibat?

Seperti namanya, situs pantaukuhap.id adalah sebuah situs yang bertujuan untuk melakukan pantauan terhadap jalannya pembahasan Rancangan KUHAP yang diajukan oleh pemerintah ke DPR.

Situs pantaukuhap.id memiliki dua jenis keterlibatan:

  1. Terlibat untuk mengajukan usulan perubahan

Untuk dapat mengajukan usulan perubahan atau perbaikan dalam Rancangan KUHAP, diwajibkan untuk mengisi form registrasi. Setiap data yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diberikan persetujuan untuk menjadi anggota, guna menghindari akun anonim. Sebagai anggota, anda dapat melakukan beragam aktifitas seperti mengajukan usulan dan memberikan komentar.

  1. Sekedar memantau dan memberi komentar

Jika anda hanya ingin mengajukan komentar, yang diperlukan hanyalah anda memiliki akun di facebook

Selamat Bergabung!