Category Archives: BAB VI BANTUAN HUKUM

Pasal 103

Penasihat hukum berhak mendampingi tersangka atau terdakwa sejak saat tersangka atau terdakwa ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam UndangUndang ini.

Pasal 104

(1) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan pada setiap hari kerja untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

(2) Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka atau terdakwa, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum, hakim, atau petugas Rumah Tahanan Negara memberi peringatan kepada penasihat hukum tersebut.

(3) Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan antara penasihat hukum dan tersangka atau terdakwa tersebut disaksikan oleh penyidik, penuntut umum, hakim, atau petugas Rumah Tahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Apabila selama dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penasihat hukum masih menyalahgunakan haknya, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi menghubungi atau berbicara dengan tersangka atau terdakwa.

Pasal 106

Atas permintaan tersangka, terdakwa, atau penasihat hukumnya, penyidik, penuntut umum, atau petugas Rumah Tahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 memberi turunan atau salinan Berita Acara Pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.

Pasal 108

Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka atau terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 105 dilarang setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya sedang dalam proses untuk disampaikan kepada tersangka atau terdakwa atau penasihat hukumnya serta pihak lain.