(1) Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam melakukan penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.
(2) Jika penyidik melakukan penggeledahan dengan memasuki rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggeledahan harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(3) Dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak berada di tempat, jika memasuki rumah, penyidik harus disaksikan oleh kepala desa atau nama lainnya atau ketua lingkungan dan 2 (dua) orang saksi.
(4) Penyidik harus membuat Berita Acara penggeledahan rumah yang ditandatangani oleh penyidik, saksi, dan pemilik atau penghuni rumah atau kepala desa atau nama lainnya atau ketua lingkungan.
(5) Dalam hal pemilik atau penghuni rumah menolak atau tidak berada di tempat, Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh penyidik, saksi, dan kepala desa atau nama lainnya atau ketua lingkungan.
(6) Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penggeledahan rumah, penyidik memberikan tembusan Berita Acara kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan dan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan.