Category Archives: Bagian Ketiga Penggeledahan

Pasal 69

(1) Dalam hal penggeledahan rumah, bangunan tertutup, atau kapal, penyidik harus mendapat izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan berdasarkan permohonan melalui penuntut umum.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai uraian mengenai lokasi yang akan digeledah dan dasar atau fakta yang dipercaya bahwa dalam lokasi tersebut terdapat benda atau alat bukti yang terkait dengan tindak pidana yang bersangkutan dan melakukan penyitaan jika terbukti terdapat benda atau alat bukti yang dapat disita.

(3) Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa surat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

(4) Dalam melakukan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik hanya dapat memeriksa dan/atau menyita surat, buku, tulisan lain, dan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan.

(5) Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan melalui penuntut umum dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggeledahan, untuk mendapatkan persetujuan Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Pasal 70

(1) Penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam melakukan penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.

(2) Jika penyidik melakukan penggeledahan dengan memasuki rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggeledahan harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

(3) Dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak berada di tempat, jika memasuki rumah, penyidik harus disaksikan oleh kepala desa atau nama lainnya atau ketua lingkungan dan 2 (dua) orang saksi.

(4) Penyidik harus membuat Berita Acara penggeledahan rumah yang ditandatangani oleh penyidik, saksi, dan pemilik atau penghuni rumah atau kepala desa atau nama lainnya atau ketua lingkungan.

(5) Dalam hal pemilik atau penghuni rumah menolak atau tidak berada di tempat, Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh penyidik, saksi, dan kepala desa atau nama lainnya atau ketua lingkungan.

(6) Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penggeledahan rumah, penyidik memberikan tembusan Berita Acara kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan dan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Pasal 71

Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak boleh melakukan tindakan kepolisian pada:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan  Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; dan
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

Pasal 72

(1) Apabila penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tersebut dilakukan.

(2) Penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.

Pasal 73

(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketentraman, dan keamanan umum berwenang menggeledah pakaian termasuk benda yang dibawa serta oleh tersangka.

(2) Apabila tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan/atau menggeledah badan tersangka.