(1) Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
(3) Tuntutan ganti kerugian oleh terdakwa, terpidana atau ahli warisnya karena dituntut atau diadili sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan ke pengadilan negeri.
(4) Apabila tindakan penangkapan, penahanan, atau tindakan lain pada tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan dinyatakan tidak sah, yang memberikan kerugian adalah negara
(5) Dalam hal terdakwa yang telah dilakukan penangkapan, penahanan, tindakan lain, dituntut, atau diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan, maka terdakwa tidak dapat menuntut ganti kerugian.