Category Archives: Bagian Ketiga Acara Pemeriksaan Biasa

Pasal 142

(1) Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan negeri menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut secara acak.

(2) Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan hari sidang.

(3) Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil terdakwa dan saksi datang di sidang pengadilan.

Pasal 143

(1) Pada hari sidang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2), pengadilan wajib membuka persidangan.

(2) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh terdakwa dan saksi.

(3) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga agar tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.

(4) Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak dibolehkan menghadiri sidang.

Pasal 144

(1) Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi.

(2) Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang berikutnya.

Pasal 145

(1) Hakim membuka sidang perkara atas nama terdakwa dengan menyebut identitasnya dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.

(2) Ketentuan ayat (1) tidak berlaku terhadap perkara kesusilaan, terdakwa dibawah umur, dan tindak pidana yang menyangkut rahasia negara.

(3) Meminta penuntut umum membawa masuk terdakwa ke ruang sidang.

(4) Hakim ketua menanyakan identitas terdakwa.

(5) Sesudah hakim menanyakan identitas terdakwa, hakim mempersilakan penuntut umum membacakan dakwaannya.

(6) Jika dalam pemeriksaan terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua meneliti apakah terdakwa telah dipanggil secara sah.

(7) Jika ternyata terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua menunda sidang dan memerintahkan dipanggil lagi untuk hadir pada sidang berikutnya.

(8) Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan.

(9) Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.

(10) Panitera mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (6) dan menyampaikannya kepada hakim ketua sidang.

Pasal 146

(1) Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

(2) Dalam hal hakim menyatakan perlawanan tersebut diterima, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.

(3) Dalam hal hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan.

(4) Dalam hal penuntut umum perlawanan terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penuntut umum dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.

(5) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perlawanan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya diterima oleh pengadilan tinggi, dalam waktu 14 (empat belas) hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara tersebut.

(6) Dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan permintaan banding oleh terdakwa atau penasihat hukumnya kepada pengadilan tinggi, pengadilan tinggi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak menerima perkara membenarkan perlawanan terdakwa melalui keputusan membatalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang.

(7) Pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyampaikan salinan keputusan kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang semula mengadili perkara untuk diteruskan kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara tersebut.

(8) Apabila pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain, maka kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu.

(9) Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan, setelah mendengar pendapat penuntut umum dan terdakwa dengan surat penetapan yang memuat alasannya dapat menyatakan pengadilan tidak berwenang.

Pasal 147

(1) Hakim wajib mengundurkan diri untuk mengadili perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan hakim ketua sidang, salah seorang hakim anggota, penuntut umum, atau panitera.

(2) Hakim ketua sidang, hakim anggota, penuntut umum, atau panitera wajib mengundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan terdakwa atau dengan penasihat hukum.

(3) Jika dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mereka yang mengundurkan diri harus diganti.

(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, perkara dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari sejak tanggal putusan wajib diadili ulang dengan susunan yang lain.

Pasal 149

(1) Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi atau ahli yang
dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi atau ahli berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.
(2) Dalam hal saksi atau ahli tidak hadir, meskipun telah dipanggil
dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan agar saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

Pasal 150

(1) Penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan saksi yang hendak diajukan oleh mereka pada persidangan.

(2) Sesudah pernyataan pembuka, saksi dan ahli memberikan keterangan.

(3) Urutan saksi dan ahli ditentukan oleh pihak yang memanggil.

(4) Penuntut umum mengajukan saksi, ahli, dan buktinya terlebih dahulu.

(5) Apabila hakim menyetujui saksi dan ahli yang diminta oleh penasihat hukum untuk dihadirkan maka hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil saksi dan ahli yang diajukan oleh penasihat hukum tersebut.

(6) Hakim ketua sidang menanyakan kepada saksi mengenai keterangan tentang nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan saksi.

(7) Selain menanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), hakim juga menanyakan apakah saksi mengenal terdakwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan, atau apakah saksi mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan terdakwa, atau suami atau isteri dari terdakwa, atau pernah menjadi suami atau isteri dari terdakwa, atau terikat hubungan kerja dengannya.

(8) Setelah pengajuan saksi dan bukti oleh penuntut umum, penasihat hukum dapat menghadirkan bukti, ahli, dan saksi.

(9) Terdakwa memberikan keterangan pada akhir pemeriksaan.

(10) Setelah pemeriksaan terdakwa, penuntut umum dapat memanggil saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari penasihat hukum selama persidangan.

(11) Dalam hal ada saksi atau ahli, baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa, yang tidak tercantum dalam berkas perkara dan/atau yang diminta oleh terdakwa, penasihat hukum, atau penuntut umum selama sidang berlangsung atau sebelum dijatuhkan putusan, hakim ketua sidang dapat mengabulkan atau menolak untuk mendengar keterangan saksi atau ahli tersebut.

(12) Sebelum saksi atau ahli memberikan keterangan, hakim mengambil sumpah atau janji terhadap saksi atau ahli berdasarkan agama atau kepercayaannya bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya.

Pasal 151

(1) Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (12) maka pemeriksaan terhadap saksi tetap dilakukan, dan hakim ketua sidang dapat mengeluarkan penetapan untuk mengenakan sandera di Rumah Tahanan Negara paling lama 14 (empat belas) hari.

(2) Dalam hal tenggang waktu penyanderaan tersebut telah lampau dan saksi atau ahli tetap tidak mau bersumpah atau mengucapkan janji, keterangan yang telah diberikan merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.