(1) Penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan saksi yang hendak diajukan oleh mereka pada persidangan.
(2) Sesudah pernyataan pembuka, saksi dan ahli memberikan keterangan.
(3) Urutan saksi dan ahli ditentukan oleh pihak yang memanggil.
(4) Penuntut umum mengajukan saksi, ahli, dan buktinya terlebih dahulu.
(5) Apabila hakim menyetujui saksi dan ahli yang diminta oleh penasihat hukum untuk dihadirkan maka hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil saksi dan ahli yang diajukan oleh penasihat hukum tersebut.
(6) Hakim ketua sidang menanyakan kepada saksi mengenai keterangan tentang nama lengkap, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan saksi.
(7) Selain menanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), hakim juga menanyakan apakah saksi mengenal terdakwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan, atau apakah saksi mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan terdakwa, atau suami atau isteri dari terdakwa, atau pernah menjadi suami atau isteri dari terdakwa, atau terikat hubungan kerja dengannya.
(8) Setelah pengajuan saksi dan bukti oleh penuntut umum, penasihat hukum dapat menghadirkan bukti, ahli, dan saksi.
(9) Terdakwa memberikan keterangan pada akhir pemeriksaan.
(10) Setelah pemeriksaan terdakwa, penuntut umum dapat memanggil saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari penasihat hukum selama persidangan.
(11) Dalam hal ada saksi atau ahli, baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa, yang tidak tercantum dalam berkas perkara dan/atau yang diminta oleh terdakwa, penasihat hukum, atau penuntut umum selama sidang berlangsung atau sebelum dijatuhkan putusan, hakim ketua sidang dapat mengabulkan atau menolak untuk mendengar keterangan saksi atau ahli tersebut.
(12) Sebelum saksi atau ahli memberikan keterangan, hakim mengambil sumpah atau janji terhadap saksi atau ahli berdasarkan agama atau kepercayaannya bahwa akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya.