Perkara ini dimohonkan oleh Dr. H. Idrus, M. Kes, yang menguji ketentuan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) mengenai: “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari Mahkamah Agung, terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”
Batu uji dalam Permohonan ini adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan beberapa hal berikut:
- Menyatakan bahwa frasa “bebas” pada Pasal 244 KUHAP adalah bebas murni atau juga termasuk bebas tidak murni;
- Menyatakan bahwa frasa “kecuali terhadap putusan bebas” pada Pasal 244 KUHAP adalah tidak bermakna dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945; atau
- Menyatakan bahwa frasa “kecuali terhadap putusan bebas” pada Pasal 244 KUHAP adalah tidak bermakna secara bersyarat (conditionally unconstitutional) kecuali jika diartikan dengan tegas melarang Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan bebas dengan alasan apapun termasuk alasan bebas murni maupun bebas tidak murni;
Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon dengan amar yang menyatakan:
- Menyatakan frasa, “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945;
- Menyatakan frasa, “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;