(1) Tersangka yang ditangkap atau ditahan berhak mendapat pemeriksaan oleh penyidik dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak ditangkap atau ditahan.
(2) Berkas perkara tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada penuntut umum dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak penyidikan dimulai.
(3) Dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditahan, berkas perkara tersangka harus diserahkan kepada penuntut umum dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak penyidikan dimulai.
(4) Apabila terjadi suatu hal yang sangat memaksa sehingga dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidik dapat meminta perpanjangan waktu penyidikan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan melalui penuntut umum untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyidikan dimulai dan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(5) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak menerima penyerahan perkara dari penyidik, penuntut umum wajib membuat surat dakwaan kemudian membacakannya kepada terdakwa.
(6) Apabila terjadi suatu hal yang sangat memaksa sehingga dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pembuatan surat dakwaan belum dapat diselesaikan, penuntut umum dapat meminta perpanjangan waktu penuntutan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
(7) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat dakwaan dibacakan, berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilimpahkan ke pengadilan negeri.
(8) Dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak ditahan, terdakwa harus sudah diperiksa di pengadilan negeri.