Category Archives: BAB V HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA

Pasal 88

(1) Tersangka yang ditangkap atau ditahan berhak mendapat pemeriksaan oleh penyidik dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak ditangkap atau ditahan.

(2) Berkas perkara tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada penuntut umum dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak penyidikan dimulai.

(3) Dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditahan, berkas perkara tersangka harus diserahkan kepada penuntut umum dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak penyidikan dimulai.

(4) Apabila terjadi suatu hal yang sangat memaksa sehingga dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidik dapat meminta perpanjangan waktu penyidikan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan melalui penuntut umum untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penyidikan dimulai dan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(5) Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak menerima penyerahan perkara dari penyidik, penuntut umum wajib membuat surat dakwaan kemudian membacakannya kepada terdakwa.

(6) Apabila terjadi suatu hal yang sangat memaksa sehingga dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pembuatan surat dakwaan belum dapat diselesaikan, penuntut umum dapat meminta perpanjangan waktu penuntutan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

(7) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak surat dakwaan dibacakan, berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilimpahkan ke pengadilan negeri.

(8) Dalam waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak ditahan, terdakwa harus sudah diperiksa di pengadilan negeri.

Pasal 89

(1) Dalam rangka pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak :
a. menunjuk penasihat hukumnya dan memberikan identitas mengenai dirinya;
b. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya; dan
c. diberitahu tentang haknya.

(2) Pemberitahuan tentang hak tersangka atau terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara.

Pasal 90

(1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya.

(2) Dalam hal tersangka atau terdakwa menggunakan haknya untuk tidak memberikan keterangan, sikap tidak memberikan keterangan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk memberatkan tersangka atau terdakwa.

(3) Dalam hal tersangka atau terdakwa setuju untuk memberikan keterangan, tersangka atau terdakwa diingatkan bahwa keterangannya menjadi alat bukti, walaupun kemudian tersangka atau terdakwa mencabut kembali keterangan tersebut.

Pasal 91

(1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167.

(2) Dalam hal tersangka atau terdakwa buta, bisu, atau tuli diberikan bantuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168.

Pasal 93

(1) Pejabat yang berwenang pada setiap tingkat pemeriksaan wajib menunjuk seseorang sebagai penasihat hukum untuk memberi bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri.

(2) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika tersangka atau terdakwa menyatakan menolak didampingi penasihat hukum yang dibuktikan dengan berita acara yang dibuat oleh penyidik atau penuntut umum dan ditandatangani oleh penyidik atau penuntut umum, tersangka atau terdakwa.

Pasal 95

(1) Tersangka atau terdakwa yang berkewarganegaraan asing yang ditahan berhak menghubungi perwakilan negaranya selama perkaranya diproses.

(2) Hak tersangka atau terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahu kepada yang bersangkutan segera setelah ditahan.

(3) Dalam hal negara dari tersangka atau terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempunyai perwakilan di Indonesia, tersangka atau terdakwa berhak menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi.