Category Archives: Bagian Kesatu Penuntut Umum

Pasal 42

(1) Penuntut umum mempunyai tugas dan wewenang :

a. melakukan koordinasi dan memberikan konsultasi pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik;

b. mengajukan surat permohonan kepada Hakim Pemeriksaan Pendahuluan untuk melakukan penggeledahan, penyadapan, dan langkah-langkah yang lain;

c. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik;

d. memperpanjang penahanan selama 5 (lima) hari yang dilakukan oleh penyidik dengan 5 (lima) hari berikutnya.

e. meminta penandatanganan surat perintah penahanan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan;
f. meminta penandatanganan surat perintah penahanan kepadahakim pengadilan negeri yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri;

g. mengajukan permintaan penangguhan penahanan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau kepada hakim pengadilan negeri;

h. membuat surat dakwaan dan membacakannya kepada terdakwa;

i. melimpahkan perkara dan melakukan penuntutan ke pengadilan;

j. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada terdakwa dan kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;

k. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim Pemeriksa Pendahuluan, hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan tinggi, atau hakim Mahkamah Agung; dan

l. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penuntut umum juga berwenang menghentikan penuntutan demi kepentingan umum dan/atau dengan alasan tertentu.

(3) Kewenangan penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan jika:

a. tindak pidana yang dilakukan bersifat ringan;

b. tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun);

c. tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda;
d. umur tersangka pada waktu melakukan tindak pidana di atas 70 (tujuh puluh) tahun; dan/atau

e. kerugian sudah diganti.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e hanya berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Dalam hal penuntut umum menghentikan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penuntut umum wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala kejaksaan tinggi setempat melalui kepala kejaksaan negeri setiap bulan.

Pasal 44

(1) Penuntut umum dapat mengajukan suatu perkara kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk diputus layak atau tidak layak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan.

(2) Sebelum memberi putusan tentang layak atau tidak layak suatu perkara dilakukan penuntutan ke pengadilan, Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat memeriksa tersangka dan saksi serta mendengar konklusi penuntut umum.

(3) Putusan Hakim Pemeriksa Pendahuluan tentang layak atau tidak layak suatu perkara dilakukan penuntutan ke pengadilan adalah putusan pertama dan terakhir.

(4) Apabila Hakim Pemeriksa Pendahuluan memutus suatu perkara tidak layak dilakukan penuntutan ke pengadilan, maka penuntut umum mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan.

(5) Apabila penuntut umum menemukan bukti baru atas perkara tersebut, penuntut umum meminta kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan agar diputuskan penuntutan dapat dilanjutkan.