Permohonan ini diajukan oleh Darmawan, M.M., Muhammad Chozin Amirullah, S.Pi., MAIA, Adhel Setiawan, Eva Irma Muzdalifah, Syafrimal Akbar Dalimunthe, Muhidin M. Dahlan, dan Institut Sejarah Sosial Indonesia. Para pemohon menguji beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 30 ayat (3) huruf C UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan mengenai “Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: …c. pengawasan peredaran barang cetakan.”
- Pasal 1 ayat (1) UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan mengenai “Menteri Jaksa Agung berwenang untuk melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum.”
- Pasal 6 UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan mengenai ”Terhadap barang-barang cetakan yang dilarang berdasarkan Penetapan ini dilakukan pensitaan oleh Kejaksaan, Kepolisian atau alat negara lain yang mempunyai wewenang memelihara ketertiban umum”
Batu uji yang digunakan dalam permohonan ini adalah Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Dalam permohonan ini Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan beberapa hal sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 30 ayat (3) huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan, “pengawasan barang cetakan”, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945;
- Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 30 ayat (3) huruf c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan, “pengawasan peredaran barang cetakan” dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia;
- Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 1 UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum juncto UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang yang menyatakan,
(1) ”Menteri Jaksa Agung berwenang untuk melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum”.
(2) ”Keputusan Menteri Jaksa Agung untuk melarang beredarnya barang cetakan seperti tercantum dalam ayat (1) tersebut. dicantumkan dalam Berita-Negara”
(3) ”Barangsiapa menyimpan, memiliki, mengumumkan, menyampaikan, menyebarkan, menempelkan, memperdagangkan, mencetak kembali barang cetakan yang terlarang, setelah diumumkannya larangan itu dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya lima belas ribu rupiah”dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
- Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 1 UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum juncto UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang yang menyatakan,
(1) ”Menteri Jaksa Agung berwenang untuk melarang beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum”.
(2) ”Keputusan Menteri Jaksa Agung untuk melarang beredarnya barang cetakan seperti tercantum dalam ayat (1) tersebut. dicantumkan dalam Berita-Negara”.
(3) ”Barangsiapa menyimpan, memiliki, mengumumkan, menyampaikan, menyebarkan, menempelkan, memperdagangkan, mencetak kembali barang cetakan yang terlarang, setelah diumumkannya larangan itu dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya lima belas ribu rupiah”.dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dimuat dalam Berita Negara.
- Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 6 UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum juncto UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang yang menyatakan, ”Terhadap barang-barang cetakan yang dilarang berdasarkan Penetapan ini dilakukan pensitaan oleh Kejaksaan, Kepolisian atau alat negara lain yang mempunyai wewenang memelihara ketertiban umum”. Dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
- Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 6 UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum juncto UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang yang berbunyi,”Terhadap barang-barang cetakan yang dilarang berdasarkan Penetapan ini dilakukan pensitaan oleh Kejaksaan, Kepolisian atau alat negara lain yang mempunyai wewenang memelihara ketertiban umum”. dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon dengan amar sebagai berikut:
- UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum juncto UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang bertentangan dengan UUD1945;
- UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum juncto UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Pengujian Pasal 30 ayat (3) huruf c UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditolak
Terhadap putusan ini, seorang Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yang berpendapat bahwa Pasal 1 ayat (1) UU No. 4/PNPS/1963 adalah inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitusional), yaitu bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai :
- Wewenang jaksa agung untuk melarang peredaran barang cetakan hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat izin dari pengadilan
- Alasan melanggar ketertiban umum paling tidak harus memenuhi tiga unsur, yaitu a). Perbuatan mengedarkan barang cetakan tersebut adalah perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang; b). Akibat peredaran barang cetakan tersebut menimbulkan terganggunya ketertiban umum; c). Terganggunya ketertiban umum tersebut harus nyata atau potensial pasti terjadi
Hamdan Zoelva berpendapat, sepanjang kedua persyaratan konstitusional tersebut dipenuhi, tidak ada norma dalam seluruh pasal UU Nomor 4/PNPS/1963 yang bertentangan dengan UUD 1945.
Unduh: Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6-13-20/PUU-VIII/2010.