Category Archives: Bagian Kelima Acara Pemeriksaan Singkat

Pasal 198

(1) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara tindak pidana yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 201 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penuntut umum menghadapkan terdakwa beserta saksi, barang bukti, ahli, dan juru bahasa apabila diperlukan.

(3) Dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua, dan Bagian Ketiga Bab ini dengan ketentuan bahwa:
a. Penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (4) memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, yang dicatat dalam Berita Acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan;
b. dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, maka diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan apabila dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim memerintahkan perkara tersebut diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa;
c. guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan/atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari;
d. putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam Berita Acara sidang; dan
e. hakim memberikan surat yang memuat amar putusan dan surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa.

(4) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat tidak menggunakan surat dakwaan, hanya mencantumkan pasal-pasal yang dilanggar.

(5) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun.

(6) Sidang perkara singkat dilakukan dengan hakim tunggal.