Category Archives: Bagian Kedua Acara

Pasal 112

(1) Hakim Pemeriksa Pendahuluan memberikan keputusan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2).

(2) Hakim Pemeriksa Pendahuluan memberikan keputusan atas permohonan berdasarkan hasil penelitian salinan dari surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau catatan lainnya yang relevan.

(3) Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat mendengar keterangan dari tersangka atau penasihat hukumnya, penyidik, atau penuntut umum.

(4) Apabila diperlukan, Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat meminta keterangan dibawah sumpah dari saksi yang relevan dan alat bukti surat yang relevan.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) tidak menunda proses penyidikan.

Pasal 113

(1) Putusan dan penetapan Hakim Pemeriksa Pendahuluan harus memuat dengan jelas dasar hukum dan alasannya.

(2) Dalam hal Hakim Pemeriksa Pendahuluan menetapkan atau memutuskan penahanan tidak sah, penyidik atau penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus mengeluarkan tersangka dari tahanan.

(3) Dalam hal Hakim Pemeriksa Pendahuluan menetapkan atau memutuskan penyitaan tidak sah, dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah ditetapkan atau diputuskan, benda yang disita harus dikembalikan kepada yang paling berhak kecuali terhadap benda yang terlarang.

(4) Dalam hal Hakim Pemeriksa Pendahuluan menetapkan atau memutuskan bahwa penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan tidak sah, penyidik atau penuntut umum harus segera melanjutkan penyidikan atau penuntutan.

(5) Dalam hal Hakim Pemeriksa Pendahuluan menetapkan atau memutuskan bahwa penahanan tidak sah, Hakim Pemeriksa Pendahuluan menetapkan jumlah pemberian ganti kerugian dan/atau rehabilitasi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah pemberian ganti kerugian dan/atau rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 114

(1) Hakim Pemeriksa Pendahuluan melakukan pemeriksaan atas permohonan ganti kerugian atau rehabilitasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan, harus mulai menyidangkan permohonan;
b. sebelum memeriksa dan memutus, wajib mendengar pemohon, penyidik, atau penuntut umum;
c. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menyidangkan, harus sudah memberikan putusan.

(2) Dalam hal perkara sudah diperiksa oleh pengadilan negeri, permohonan ganti kerugian atau rehabilitasi tidak dapat diajukan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan.