Temui Presiden, Mahfud MD Usulkan Jokowi Rekonsolidasi KUHAP

Jakarta – Hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian permohonan tersangka korupsi Hadi Poernomo dengan menyatakan penyelidikan KPK tidak sah karena penyidiknya tidak sah. Presiden Jokowi disarankan untuk melakukan rekonsolidasi KUHAP.

“Saya usul kepada Presiden agar melakukan rekonsolidasi hukum acara pidana untuk ditata kembali, diatur, ditegaskan, menurut UU itu apa yang dikehendaki. Apakah hukum-hukum khusus untuk hukum acara tidak boleh atau tidak. Menurut saya tetap harus boleh. Karena di manapun boleh penyidik sipil itu menurut bidangnya masing-masing,” mantan ketua MK Mahfud MD usai makan siang bersama Jokowi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Mahfud mencontohkan di peradilan militer itu penyidiknya bukan jaksa dan bukan polisi. Selain itu, Komnas HAM itu punya kewenangan untuk bisa menyidik dan menyelidik. Dan itu sudah berlaku sejak lama.

“Saya mengusulkan ada perbedaan memandang hukum sebagai norma dan hukum sebagai peristiwa. Kalau hukum sebagai norma bukan diadili oleh PN, tetapi diadili oleh MK. Tapi kalau hukum sebagai kasus ya pengadilan,” jelas mantan politikus PKB itu.

Menurut Mahfud, Presiden merespon positif usulan tersebut. Langkah yang harus dilakukan, lanjut Mahfud, pertama pemerintah harus mengkonsolidasikan KUHAP melalui aparatnya. Kedua, Mahkamah Agung (MA) harus mengambil langkah–langkah sebelum konsolidasi.

“Pemerintah harus segera melalui aparat yang ada untuk konslidasi dulu, KUHAP. Yang kedua, MA mengambil langkah-langkah antara sebelum konsolidasi. MA bisa buat Perma atau Sema yang membatasi tidak boleh dijadikan novum, tetap berlaku,” paparnya

Sumber: Detik.com

Leave a Reply