Category Archives: Bagian Kedua Rehabilitasi

Pasal 131

(1) Dalam hal terdapat kesalahan penerapan hukum, setiap orang wajib diberikan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan.

(3) Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atau terdakwa atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orangnya atau kesalahan penerapan hukumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan.