Category Archives: BAB XI GANTI KERUGIAN, REHABILITASI, DAN PUTUSAN PENGADILAN TENTANG GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN

Pasal 128

(1) Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

(3) Tuntutan ganti kerugian oleh terdakwa, terpidana atau ahli warisnya karena dituntut atau diadili sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan ke pengadilan negeri.

(4) Apabila tindakan penangkapan, penahanan, atau tindakan lain pada tahap penyidikan, penuntutan, atau persidangan dinyatakan tidak sah, yang memberikan kerugian adalah negara

(5) Dalam hal terdakwa yang telah dilakukan penangkapan, penahanan, tindakan lain, dituntut, atau diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan, maka terdakwa tidak dapat menuntut ganti kerugian.

Pasal 130

(1) Hakim Pemeriksa Pendahuluan melakukan pemeriksaan atas permohonan ganti kerugian atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan, harus mulai menyidangkan permohonan;
b. sebelum memeriksa dan memutus, wajib mendengar pemohon, penyidik, atau penuntut umum;
c. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah menyidangkan, harus sudah memberikan putusan.

(2) Dalam hal perkara sudah diperiksa oleh pengadilan negeri, permohonan ganti kerugian atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 130 tidak dapat diajukan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Pasal 131

(1) Dalam hal terdapat kesalahan penerapan hukum, setiap orang wajib diberikan rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan.

(3) Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atau terdakwa atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orangnya atau kesalahan penerapan hukumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Pasal 133

(1) Apabila terdakwa dijatuhi pidana dan terdapat korban yang menderita kerugian materiel akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, hakim mengharuskan terpidana membayar ganti kerugian kepada korban yang besarnya ditentukan dalam putusannya.

(2) Apabila terpidana tidak membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harta benda terpidana disita dan dilelang untuk membayar ganti kerugian kepada korban.

(3) Apabila terpidana berupaya menghindar untuk membayar kompensasi kepada korban, terpidana tidak berhak mendapatkan pengurangan masa pidana dan tidak mendapatkan pembebasan bersyarat.

(4) Dalam penjatuhan pidana bersyarat dapat ditentukan syarat khusus berupa kewajiban terpidana untuk membayar ganti kerugian kepada korban.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyitaan dan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.