Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengusulkan adanya perbedaan dalam memandang hukum sebagai norma dan hukum sebagai peristiwa dalam menyikapi hasil putusan praperadilan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
Hal itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo ketika memenuhi undangan makan siang di Istana Negara, Jakarta kemarin. Menurut Mahfud, hukum sebagai norma tidak seharunya diadili di pengadilan namun di MK. Hukum yang diadili di pengadilan adalah hukum sebagai kasus.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi resmi menerima sebagian gugatan yang diajukan Hadi Poernomo terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca juga: Masyarakat Sipil Didesak Laporkan Hakim Haswandi ke KY)
Status tersangka yang disematkan lembaga antirasuah pada Hadi dinyatakan hakim batal demi hukum. Hakim menilai KPK tak berwenang menetapkan status itu lantaran penyidikan kasus itu mengabaikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengharuskan status penyidik berlatar belakang polisi dan jaksa.
Mahfud menilai putusan tersebut secara tidak langsung mempersoalkan status penyidik PNS yang ada di sejumlah lembaga, seperti Kementerian Kelautan, Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Pajak.
“Dengan adanya putusan itu, tidak kurang dari 11 undang-undang dan lembaga penyidik yang bukan Polri menjadi tidak sah. Kalau dibenarkan, akan ada kira-kira gugatan pada pemerintah bahwa dia dihukum secara tidak sah,” kata Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud mengusulkan kepada Jokowi agar melakukan rekonsolidasi hukum acara pidana untuk ditata kembali, diatur, dan ditegaskan menurut undang-undang mengenai apa yang sebenarnya dikehendaki.
Soal penyidik berlatar belakang selain jaksa dan polisi Mahfud menilai itu hal yang wajra dan diperbolehkan selama sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
“Peradilan militer itu penyidiknya bukan jaksa, bukan polisi, dan itu berlaku puluhan tahun. Komnas HAM juga bisa menyelidik,” kata dia. (Baca juga: KPK Kritisi Pertentangan Putusan Hakim Haswandi Dulu dan Kini)
Atas pandangannya ini, Jokowi menurut Mahfud menyambut. Bahkan, anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki langsung mengolah dan mencatat gagasan tersebut.
“Pemerintah melalui aparat yang ada segera konsolidasi KUHAP biar tidak kacau,” kata Mahfud, Selain itu, Mahkamah Agung juga bisa mengambil langkah-langkah lanjutan. Misalnya dengan membuat Peraturan Mahkamah Agung atau Surat Edaran Mahkamah Agung yang membatasi tentang mana saja putusan yang tidak boleh dijadikan novum, putusan yang tidak boleh dilakukan lagi, dan putusan yang tetap berlaku.
Mahfud juga menilai bahwa putusan ini bisa melebar kemana-mana dan melampaui kewenangannya, meski ia sadar bahwa putusan hakim, menurut konstitusi, tidak bisa dibatalkan dan harus tetap berlaku. Namun, ucap dia, pemerintah tetap harus melakukan antisipasi akibat-akibat yang timbul akibat beleid-nya. (Baca juga: Ribuan Kasus Hukum KPK Terancam Digugat Pasca Putusan Hadi)
“Kenapa tidak dikatakan saja penyidikannya tidak sah, bukan karena penyidiknya tapi karena belum pernah dipanggil misalnya langsung tersangka,” kata dia.
Untuk diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 375 miliar dan menguntungkan pihak lain.
Atas perbuatannya, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: CNN Indonesia