(1) Pada setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 (tiga) hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama 2 (dua) tahun.