Category Archives: BAB XVI PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

Pasal 275

(1) Pada setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 (tiga) hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.

(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 278

(1) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(2) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.

(3) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai menjalani pidananya.

(4) Pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 berlaku bagi pemidanaan bersyarat.