Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pemeriksa Pendahuluan, seorang hakim harus memenuhi syarat :
a. memiliki kapabilitas dan integritas moral yang tinggi;
b. bertugas sebagai hakim di pengadilan negeri sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
c. berusia serendah-rendahnya 35 (tiga puluh lima) tahun dan setinggi- tingginya 57 (lima puluh tujuh) tahun; dan
d. berpangkat serendah-rendahnya golongan III/c.
Category Archives: Bagian Ketiga Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 116
(1) Hakim Pemeriksa Pendahuluan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul ketua pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi pengadilan negeri setempat.
(2) Hakim Pemeriksa Pendahuluan diangkat untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 117
(1) Hakim Pemeriksa Pendahuluan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena:
a. telah habis masa jabatannya;
b. atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;
d. tidak cakap dalam menjalankan tugasnya; atau
e. meninggal dunia.
(2) Penilaian mengenai ketidakcakapan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Tim Pengawas sebagaimana mekanisme pengawasan di pengadilan tinggi.
Pasal 118
Hakim Pemeriksa Pendahuluan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
d. melanggar sumpah jabatan; atau
e. merangkap jabatan sebagaimana dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 119
(1) Selama menjabat sebagai Hakim Pemeriksa Pendahuluan, hakim pengadilan negeri dibebaskan dari tugas mengadili semua jenis perkara dan tugas lain yang berhubungan dengan tugas pengadilan negeri.
(2) Setelah selesai masa jabatannya, Hakim Pemeriksa Pendahuluan dikembalikan tugasnya ke pengadilan negeri semula, selama belum mencapai batas usia pensiun.
Pasal 120
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Hakim Pemeriksa Pendahuluan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 121
(1) Hakim Pemeriksa Pendahuluan berkantor di atau dekat Rumah Tahanan Negara.
(2) Hakim Pemeriksa Pendahuluan merupakan hakim tunggal, memeriksa, menetapkan, atau memutus karena jabatannya seorang diri.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Pemeriksa Pendahuluan dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang staf sekretariat.
Pasal 122
Penetapan atau putusan Hakim Pemeriksa Pendahuluan tidak dapat diajukan upaya hukum banding atau kasasi.