Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XI/2013

Permohonan ini diajukan oleh Hendry Batoarung Ma’dika yang menguji ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP mengenai “tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”

Batu uji yang digunakan ialah Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Dalam permohonan ini Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan beberapa hal berikut:

  • Menyatakan Ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP tidak berlaku, sepanjang frasa kata “segera“‘ dimaknai tidak lebih dari 3 (tiga) hari setelah penangkapan tembusan surat perintah penangkapan harus disampaikan kepada keluarga bagi keluarga yang tinggal dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan wilayah Kepolisian Resort yang melakukan penangkapan;
  • Menyatakan Ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP tidak berlaku, sepanjang frasa kata “segera” dimaknai tidak lebih dari 1 (satu) minggu setelah penangkapan tembusan surat perintah penangkapan harus disampaikan kepada keluarga bagi keluarga yang tinggal dalam satu wilayah propinsi tapi di luar kabupaten/kota dengan wilayah Kepolisian Resort yang melakukan penangkapan;
  • Menyatakan Ketentuan Pasal 18 ayat (3) KUHAP tidak berlaku, sepanjang frasa kata “segera” dimaknai tidak lebih dari 1 (satu) minggu setelah penangkapan tembusan surat perintah penangkapan harus disampaikan kepada keluarga bagi keluarga yang tinggal dalam satu wilayah provinsi tapi di luar kabupaten/kota dengan wilayah Kepolisian Resort yang melakukan penangkapan;

Terhadap permohonan ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan dalam amarnya:

  • Frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”;
  • Frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari”;

Unduh: Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XI/2013.

Leave a Reply