R KUHAP BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYIDIK DAN PENYIDIKAN Bagian Kesatu Penyidik Bagian Kedua Penyidikan Bagian Ketiga Perlindungan Pelapor, Pengadu, Saksi, dan Korban BAB III PENUNTUT UMUM DAN PENUNTUTAN Bagian Kesatu Penuntut Umum Bagian Kedua Penuntutan BAB IV PENAHANAN, PENGGELEDAHAN PENYITAAN, PENYADAPAN, DAN PEMERIKSAAN SURAT Bagian Kesatu Penangkapan Bagian Kedua Penahanan Bagian Ketiga Penggeledahan Bagian Keempat Penyitaan Bagian Kelima Penyadapan Bagian Keenam Pemeriksaan Surat BAB V HAK TERSANGKA DAN TERDAKWA BAB VI BANTUAN HUKUM BAB VII BERITA ACARA BAB VIII SUMPAH ATAU JANJI BAB IX HAKIM PEMERIKSA PENDAHULUAN Bagian Kesatu Kewenangan Bagian Kedua Acara Bagian Ketiga Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian BAB X WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI Bagian Kesatu Pengadilan Negeri Bagian Kedua Pengadilan Tinggi Bagian Ketiga Mahkamah Agung BAB XI GANTI KERUGIAN, REHABILITASI, DAN PUTUSAN PENGADILAN TENTANG GANTI KERUGIAN TERHADAP KORBAN Bagian Kesatu Ganti Kerugian Bagian Kedua Rehabilitasi Bagian Ketiga Putusan Pengadilan Tentang Ganti Kerugian Terhadap Korban BAB XII PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN Bagian Kesatu Panggilan dan Dakwaan Bagian Kedua Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili Bagian Ketiga Acara Pemeriksaan Biasa Bagian Keempat Pembuktian dan Putusan Bagian Kelima Acara Pemeriksaan Singkat Bagian Keenam Jalur Khusus Bagian Ketujuh Saksi Mahkota Bagian Kedelapan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan Bagian Kesembilan Tata Tertib Persidangan BAB XIII UPAYA HUKUM BIASA Bagian Kesatu Pemeriksaan Tingkat Banding Bagian Kedua Pemeriksaan Tingkat Kasasi BAB XIV UPAYA HUKUM LUAR BIASA Bagian kesatu Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum Bagian Kedua Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap BAB XV PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN BAB XVI PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP