(1) Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.
(2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada jaksa.
(1) Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.
(2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada jaksa.
Dalam hal pidana mati dilaksanakan terhadap terpidana, pelaksanaannya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terpidana dipidana penjara dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum terpidana menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
(1) Jika putusan pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.
(2) Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu sebagaimana dimakud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Jika putusan pengadilan menetapkan barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang yang hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai hasil dinas kejaksaan.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda.
(2) Jaksa wajib menyerahkan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada korban paling lama 1 (satu) hari setelah ganti kerugian diterima.
Apabila dalam satu perkara yang dipidana lebih dari 1 (satu) orang, biaya perkara dan/atau ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 dibebankan kepada mereka bersama-sama secara berimbang.
Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan peraturan perundangundangan.