Category Archives: BAB XV PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN

Pasal 271

(1) Jika putusan pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.

(2) Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu sebagaimana dimakud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

(3) Jika putusan pengadilan menetapkan barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang yang hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai hasil dinas kejaksaan.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

Pasal 272

(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda.

(2) Jaksa wajib menyerahkan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada korban paling lama 1 (satu) hari setelah ganti kerugian diterima.