Permohonan ini diajukan oleh Parlin Riduansyah yang menguji ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) KUHAP yang menyatakan:
1) Surat putusan pemidanaan memuat:
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa,
e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana Ietaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;
2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Batu uji yang diajukan dalam Permohonan ini adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan beberapa hal berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk menguji ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) terhadap UUD 1945 dan menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan;
- Menyatakan bahwa frasa “surat putusan pemidanaan memuat” antara lain “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan” dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP adalah konstitusional secara bersyarat (conditionally constitutional) terhadap UUD 1945, sepanjang frasa itu dimaknai sebagai mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP dalam setiap putusan pemidanaan adalah bersifat imperatif dan mandatory pada semua putusan pemidanaan pada semua tingkatan pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung);
- Menyatakan frasa “batal demi hukum” dalam Pasal 197 ayat (2) dalam hubungannya dengan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP adalah konstitusonal secara bersyarat (conditionally constitutional) terhadap UUD 1945 sepanjang frasa itu dimaknai sebagai putusan yang sejak semula dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai nilai hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dieksekusi oleh jaksa;
Terhadap permohonan ini, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan untuk seluruhnya. Dalam amar putusannya mahkamah memaknai bahwa:
- Pasal 197 ayat (2) huruf “k” KUHAP bertentangan dengan UUD 1945, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum;
- Pasal 197 ayat (2) huruf “k” KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, apabila diartikan surat putusan pemidanaan yang tidak memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang a quo mengakibatkan putusan batal demi hukum;
- Pasal 197 ayat (2) KUHAP selengkapnya menjadi, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum”;
Putusan makamah ini diperoleh dengan dissenting oppinion dari Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar yang berpendapat Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan pemohon dengan menyatakan bahwa Pasal 197 ayat (1) huruf k UU 8/1981 merupakan persyaratan mutlak yang harus ada dalam isi surat putusan pemidanaan dan tidak dicantumkannya persyaratan tersebut dalam surat putusan mengakibatkan putusan menjadi batal demi hukum.
Serta Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang berpendapat Mahkamah tidak perlu menambahkan atau memaknai lagi Pasal 197 ayat (2) huruf k UU 8/1981 karena jelas dalam uraian pertimbangan Mahkamah bahwa Pasal 197 ayat (2) huruf k adalah tidak bersifat imperative sehingga permohonan Pemohon ditolak. Jika Mahkamah memberi makna lain dari Pasal 197 ayat (2) huruf k UU 8/1981, maka hal itu, melampaui kewenangan Mahkamah untuk memutuskan sesuatu yang di luar bahkan sama sekali bertentangan dengan permohonan Pemohon.
Unduh: Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-X/2012.