(1) Penuntut umum mempunyai tugas dan wewenang :
a. melakukan koordinasi dan memberikan konsultasi pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik;
b. mengajukan surat permohonan kepada Hakim Pemeriksaan Pendahuluan untuk melakukan penggeledahan, penyadapan, dan langkah-langkah yang lain;
c. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik;
d. memperpanjang penahanan selama 5 (lima) hari yang dilakukan oleh penyidik dengan 5 (lima) hari berikutnya.
e. meminta penandatanganan surat perintah penahanan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan;
f. meminta penandatanganan surat perintah penahanan kepadahakim pengadilan negeri yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri;
g. mengajukan permintaan penangguhan penahanan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau kepada hakim pengadilan negeri;
h. membuat surat dakwaan dan membacakannya kepada terdakwa;
i. melimpahkan perkara dan melakukan penuntutan ke pengadilan;
j. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada terdakwa dan kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
k. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim Pemeriksa Pendahuluan, hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan tinggi, atau hakim Mahkamah Agung; dan
l. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penuntut umum juga berwenang menghentikan penuntutan demi kepentingan umum dan/atau dengan alasan tertentu.
(3) Kewenangan penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan jika:
a. tindak pidana yang dilakukan bersifat ringan;
b. tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun);
c. tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda;
d. umur tersangka pada waktu melakukan tindak pidana di atas 70 (tujuh puluh) tahun; dan/atau
e. kerugian sudah diganti.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e hanya berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Dalam hal penuntut umum menghentikan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penuntut umum wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala kejaksaan tinggi setempat melalui kepala kejaksaan negeri setiap bulan.