Category Archives: BAB III PENUNTUT UMUM DAN PENUNTUTAN

Pasal 42

(1) Penuntut umum mempunyai tugas dan wewenang :

a. melakukan koordinasi dan memberikan konsultasi pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik;

b. mengajukan surat permohonan kepada Hakim Pemeriksaan Pendahuluan untuk melakukan penggeledahan, penyadapan, dan langkah-langkah yang lain;

c. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik;

d. memperpanjang penahanan selama 5 (lima) hari yang dilakukan oleh penyidik dengan 5 (lima) hari berikutnya.

e. meminta penandatanganan surat perintah penahanan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan;
f. meminta penandatanganan surat perintah penahanan kepadahakim pengadilan negeri yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri;

g. mengajukan permintaan penangguhan penahanan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau kepada hakim pengadilan negeri;

h. membuat surat dakwaan dan membacakannya kepada terdakwa;

i. melimpahkan perkara dan melakukan penuntutan ke pengadilan;

j. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan waktu dan tempat perkara disidangkan dan disertai surat panggilan kepada terdakwa dan kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;

k. melaksanakan penetapan dan/atau putusan Hakim Pemeriksa Pendahuluan, hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan tinggi, atau hakim Mahkamah Agung; dan

l. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penuntut umum juga berwenang menghentikan penuntutan demi kepentingan umum dan/atau dengan alasan tertentu.

(3) Kewenangan penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan jika:

a. tindak pidana yang dilakukan bersifat ringan;

b. tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun);

c. tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda;
d. umur tersangka pada waktu melakukan tindak pidana di atas 70 (tujuh puluh) tahun; dan/atau

e. kerugian sudah diganti.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e hanya berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Dalam hal penuntut umum menghentikan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penuntut umum wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala kejaksaan tinggi setempat melalui kepala kejaksaan negeri setiap bulan.

Pasal 44

(1) Penuntut umum dapat mengajukan suatu perkara kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk diputus layak atau tidak layak untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan.

(2) Sebelum memberi putusan tentang layak atau tidak layak suatu perkara dilakukan penuntutan ke pengadilan, Hakim Pemeriksa Pendahuluan dapat memeriksa tersangka dan saksi serta mendengar konklusi penuntut umum.

(3) Putusan Hakim Pemeriksa Pendahuluan tentang layak atau tidak layak suatu perkara dilakukan penuntutan ke pengadilan adalah putusan pertama dan terakhir.

(4) Apabila Hakim Pemeriksa Pendahuluan memutus suatu perkara tidak layak dilakukan penuntutan ke pengadilan, maka penuntut umum mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan.

(5) Apabila penuntut umum menemukan bukti baru atas perkara tersebut, penuntut umum meminta kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan agar diputuskan penuntutan dapat dilanjutkan.

Pasal 46

(1) Apabila berkas perkara hasil penyidikan dinilai telah lengkap, penuntut umum mengeluarkan surat keterangan bahwa berkas perkara telah lengkap.

(2) Berkas perkara yang dinyatakan telah lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

(3) Apabila penuntut umum masih menemukan kekurangan dalam berkas perkara, penuntut umum dapat meminta penyidik untuk melakukan penyidikan tambahan dengan memberikan petunjuk langsung atau dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaan dikoordinasikan dengan penyidik.

(4) Dalam pemeriksaan perkara selanjutnya, apabila diperlukan tindakan hukum tertentu untuk memperlancar pelaksanaan sidang di pengadilan atau melaksanakan penetapan hakim, penuntut umum dapat melakukan tindakan hukum sendiri atau meminta bantuan penyidik untuk melaksanakannya.

Pasal 48

(1) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal menerima berkas hasil penyidikan, penuntut umum membuat surat dakwaan.

(2) Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.

(3) Isi surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada tersangka dan apabila tersangka ditahan, tersangka harus dibebaskan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak pemberitahuan.

(4) Turunan atau salinan surat ketetapan tersebut wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik, hakim, dan pihak ketiga yang berkepentingan.

(5) Dalam hal penghentian penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di kemudian hari ternyata terdapat alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan kembali terhadap tersangka.

Pasal 49

(1) Apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan penuntut umum menerima beberapa perkara, penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, dalam hal :
a. beberapa tindak pidana dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana bersangkut paut satu dengan yang lain; atau
c. beberapa tindak pidana ada hubungannya satu dengan yang lain dan penggabungan tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

(2) Beberapa tindak pidana dapat dituntut dalam satu surat dakwaan tanpa memperhatikan apakah merupakan suatu gabungan dari pidana umum atau khusus atau ditetapkan oleh undang-undang khusus sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1), kecuali dalam kompetensi pengadilan khusus.

(3) Penuntut umum dapat menuntut dua atau lebih Terdakwa dalam satu surat dakwaan apabila Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan.

Pasal 50

(1) Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.

(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang berisi :
a. tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;
c. pasal peraturan perundang-undangan yang dilanggar; dan
d. tanda tangan penuntut umum.

(3) Apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum untuk diperbaiki.

(4) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum.

(5) Turunan atau salinan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya, penasihat hukum, dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.

Pasal 51

(1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, dengan tujuan untuk menyempurnakan atau untuk tidak melanjutkan penuntutannya.

(2) Pengubahan untuk menyempurnakan surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali dan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum tanggal sidang dimulai.

(3) Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan, maka penuntut umum menyampaikan turunan atau salinannya kepada terdakwa atau kuasanya, penasihat hukum, dan penyidik.