Category Archives: Bagian Kedua Penyidikan

Pasal 11

(1) Penyidik yang mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak mengetahui, menerima laporan, atau pengaduan tersebut wajib melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi.

Pasal 12

(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik secara lisan maupun secara tertulis.

(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum, jiwa, atau hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyidik.

(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya, yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa tindak pidana, wajib melaporkan peristiwa tersebut kepada penyidik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak mengetahui terjadinya peristiwa tersebut.

(4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis kepada penyidik harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.

(5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.

(6) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak bisa baca tulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut.

(7) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

(8) Dalam hal penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, maka pelapor atau pengadu dapat mengajukan laporan atau pengaduan itu kepada penuntut umum setempat.

(9) Penuntut umum wajib mempelajari laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan jika cukup alasan dan bukti permulaan adanya tindak pidana, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari Penuntut Umum wajib meminta kepada penyidik untuk melakukan penyidikan dan menunjukkan tindak pidana apa yang dapat disangkakan dan pasal tertentu dalam undang-undang.

(10) Jika penuntut umum berpendapat tidak ada alasan atau perbuatan yang dilaporkan atau diadukan bukan tindak pidana, maka penuntut umum dapat memberi saran kepada pelapor atau pengadu untuk menempuh jalur hukum lain.

(11) Jika penyidik dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima permintaan untuk mulai melakukan penyidikan dari penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak melakukan penyidikan, maka pelapor atau pengadu dapat memohon kepada penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan dan penuntutan.

(12) Turunan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) penuntut umum wajib menyampaikan kepada penyidik.

Pasal 13

(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan dan menemukan suatu peristiwa yang diduga keras merupakan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik memberitahukan tentang dimulainya penyidikan tersebut kepada penuntut umum dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari.

(2) Dalam melaksanakan penyidikan, penyidik berkoordinasi, berkonsultasi, dan meminta petunjuk kepada penuntut umum agar kelengkapan berkas perkara dapat segera dipenuhi baik formil maupun materiel.

Pasal 14

(1) Penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena:

a. ne bis in idem;

b. apabila tersangka meninggal dunia;

c. sudah lewat waktu;

d. tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan;

e. undang-undang atau pasal yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau dinyatakan tidak mempunyai daya laku berdasarkan putusan pengadilan; atau

f. bukan tindak pidana, atau terdakwa masih di bawah umur 8 (delapan) tahun pada waktu melakukan tindak pidana.

(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan, penyidik wajib memberitahukan kepada penuntut umum, korban dan/atau tersangka paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penghentian penyidikan.

Pasal 15

(1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, hasil penyidikan oleh penyidik dikonsultasikan kepada penuntut umum kemudian dilakukan pemberkasan perkara.

(2) Setelah berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, penyidik menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan rangkap 2 (dua) beserta tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

(3) Penyidik atas permintaan penuntut umum dapat melaksanakan tindakan hukum tertentu untuk memperlancar pelaksanaan sidang di pengadilan atau melaksanakan penetapan hakim.

Pasal 16

(1) Dalam hal tertangkap tangan:

a. setiap orang dapat menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyidik; dan

b. setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman, dan keamanan umum wajib menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyidik.

(2) Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya penyerahan tersangka wajib melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.

(3) Penyidik yang telah menerima laporan tersebut datang ke tempat kejadian dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak menerima laporan dan dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan belum selesai.

(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan untuk tidak meninggalkan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipaksa tinggal di tempat kejadian sampai pemeriksaan selesai.

Pasal 17

(1) Penyidik berwenang memanggil tersangka dan/atau saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

(3) Tersangka dan/atau saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan penyidik.

(4) Dalam hal tersangka dan/atau saksi tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka dan/atau saksi kepada penyidik.

Pasal 18

(1) Jika tersangka atau saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.

(2) Jika dikhawatirkan tersangka dan/atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka dan/atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan.