Hakim dilarang menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kecuali apabila hakim memperoleh keyakinan dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Category Archives: Bagian Keempat Pembuktian dan Putusan
Pasal 175
(1) Alat bukti yang sah mencakup:
a. barang bukti;
b. surat-surat;
c. bukti elektronik;
d. keterangan seorang ahli;
e. keterangan seorang saksi;
f. keterangan terdakwa; dan.
g. pengamatan hakim.
(2) Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh secara tidak melawan hukum.
(3) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Pasal 176
Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf a adalah alat atau sarana yang dipakai untuk melakukan tindak pidana atau yang menjadi obyek tindak pidana atau hasilnya atau bukti fisik atau materiel yang dapat menjadi bukti dilakukannya tindak pidana.
Pasal 177
Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf b, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni :
a. Berita Acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh
pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas dan jelas tentang keterangannya;
b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang
termasuk dalam ketatalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya
dan yang diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau suatu
keadaan;
c. surat keterangan ahli yang memuat pendapat berdasarkan
keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi darinya;
d. surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada hubungannya dengan
isi dari alat pembuktian yang lain.
Pasal 178
Bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf c adalah sekalian bukti dilakukannya tindak pidana berupa sarana yang memakai elektronik.
Pasal 179
Keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf d adalah segala hal yang dinyatakan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus, di sidang pengadilan.
Pasal 180
(1) Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf e sebagai alat bukti adalah segala hal yang dinyatakan oleh saksi di sidang pengadilan.
(2) Dalam hal saksi tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual dengan dihadiri oleh penasihat hukum dan penuntut umum.
(3) Keterangan 1 (satu) orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila keterangan seorang saksi diperkuat dengan alat bukti lain.
(5) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
(6) Keterangan beberapa saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(7) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan keterangan saksi.
(8) Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim wajib memperhatikan :
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau
e. keterangan saksi sebelum dan pada waktu sidang.
(9) Keterangan saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah apabila keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian kesaksian secara jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 181
(1) Keterangan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf f adalah segala hal yang dinyatakan oleh terdakwa di dalam sidang pengadilan tentang perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri.
(2) Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang pengadilan, dengan ketentuan bahwa keterangan tersebut didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
(3) Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
(4) Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.
Pasal 182
(1) Pengamatan hakim selama sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf g adalah didasarkan pada perbuatan, kejadian, keadaan, atau barang bukti yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri yang menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
(2) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu pengamatan hakim selama sidang dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana, setelah hakim mengadakan pemeriksaan dengan cermat dan seksama berdasarkan hati nurani.
Pasal 183
(1) Alat bukti yang diberikan oleh pemerintah, orang, atau perusahaan negara lain dipertimbangkan sebagai bukti yang sah apabila diperoleh secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan negara lain tersebut.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipertimbangkan jika terdapat perbedaan prosedur untuk mendapatkan alat bukti tersebut antara peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara tempat alat bukti tersebut diperoleh, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang undangan atau perjanjian internasional.