Category Archives: Bagian Kedelapan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan

Pasal 201

(1) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebagaimana dimaksud dalam Kategori I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Berita Acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, atau juru bahasa ke sidang pengadilan.

(3) Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir.

(4) Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat meminta banding.

Pasal 204

(1) Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam, dan tempat terdakwa harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik yang selanjutnya catatan dan bersama berkas dikirim ke pengadilan.

(2) Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima oleh pengadilan harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.

(3) Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya.

(4) Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.

Pasal 206

(1) Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh panitera dicatat dalam register serta ditanda tangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera.

(2) Berita Acara pemeriksaan sidang tidak dibuat, kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik.

Pasal 209

(1) Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.

(2) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diputuskan disampaikan kepada terpidana.

(3) Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.

(4) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan.

(5) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, terdakwa dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.

(6) Dengan perlawanan tersebut, putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur.

(7) Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan tersebut, hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara tersebut.

(8) Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan banding.