(1) Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebagaimana dimaksud dalam Kategori I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Berita Acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
(3) Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir.
(4) Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat meminta banding.