(1) Pengadilan negeri berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya.
(2) Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan.
(3) Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri tersebut masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.
(4) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa dengan melakukan penggabungan perkara pidana tersebut.
(5) Apabila seorang terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, maka yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus adalah:
a. pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil; atau
b. pengadilan negeri ditempat terdakwa ditemukan atau ditahan.