Category Archives: Bagian Kesatu Penyidik

Pasal 6

Penyidik adalah:

a. pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan; dan

c. pejabat suatu lembaga yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.

Pasal 7

(1)  Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas dan wewenang:

 a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana;

b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;

d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan penyadapan;

e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

f. memanggil orang untuk diperiksa sebagai tersangka atau diminta keterangan sebagai saksi;

g. mendengarkan keterangan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

h. melakukan penghentian penyidikan;

i. melakukan pengamatan secara diam-diam terhadap suatu tindak pidana; dan

j. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan

(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan huruf c karena kewajibannya mempunyai wewenang berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berkoordinasi dengan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.

(4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan huruf c dalam melaksanakan upaya paksa dapat meminta bantuan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi dan permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.