(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan penyadapan;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk diperiksa sebagai tersangka atau diminta keterangan sebagai saksi;
g. mendengarkan keterangan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. melakukan penghentian penyidikan;
i. melakukan pengamatan secara diam-diam terhadap suatu tindak pidana; dan
j. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan huruf c karena kewajibannya mempunyai wewenang berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berkoordinasi dengan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan huruf c dalam melaksanakan upaya paksa dapat meminta bantuan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi dan permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.