Permohonan ini diajukan oleh Anggara, S.H., Supriyadi Widodo Eddyono, S.H., dan Wahyudi, S.H. Para pemohon menguji ketentuan Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.“
Batu uji yang digunakan dalam permohonan ini adalah Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Dalam permohonan ini Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan beberapa hal sebagai berikut:
- Menyatakan materi muatan Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
- Menyatakan materi muatan Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Para Pemohon dengan amar sebagai berikut:
- Menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD 1945;
- Menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Unduh: Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-VIII/2010.