(1) Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan, menguatkan, mengubah, atau dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengadili sendiri atas perkara tersebut.
(2) Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri karena pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.