Pasal 233

(1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan paling sedikit 3 (tiga) orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari Berita Acara pemeriksaan dari penyidik, Berita Acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang atau berhubungan erat dengan perkara tersebut dan putusan pengadilan negeri.

(2) Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permintaan banding.

(3) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena jabatannya maupun atas
permintaan terdakwa.

(4) Jika dipandang perlu, pengadilan tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya.

Leave a Reply