Pasal 229

(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permohonan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.

(3) Dalam hal telah lewat waktu dan yang bersangkutan dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta dilekatkan pada berkas perkara.

Leave a Reply