Pasal 65

(1) Apabila penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ternyata tidak sah berdasarkan penetapan atau putusan Hakim Pemeriksa Pendahuluan, tersangka berhak mendapat ganti kerugian.

(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara untuk mendapatkan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Leave a Reply