Pasal 59

(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pemberian bantuan terhadap tindak pidana yang:
a. diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 284, Pasal 296, Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(2) Terhadap tersangka atau terdakwa yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, dapat dilakukan penahanan meskipun tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Surat perintah penahanan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan :
a. identitas tersangka atau terdakwa;
b. alasan penahanan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan
atau didakwakan; dan
d. tempat tersangka atau terdakwa ditahan.

(4) Dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak penahanan, tembusan surat perintah penahanan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan kepada :
a. keluarga atau wali tersangka atau terdakwa;
b. lurah atau kepala desa atau nama lainnya tempat tersangka atau terdakwa ditangkap;
c. orang yang ditunjuk oleh tersangka atau terdakwa; dan/atau
d. komandan kesatuan tersangka atau terdakwa, dalam hal tersangka atau terdakwa yang ditahan adalah anggota Tentara Nasional Indonesia karena melakukan tindak pidana umum.

(5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dan ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan :
a. melarikan diri;
b. merusak dan menghilangkan alat bukti dan/atau barang bukti;
c. mempengaruhi saksi;
d. melakukan ulang tindak pidana;
e. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa.

Leave a Reply