Category Archives: Bagian Keenam Pemeriksaan Surat

Pasal 85

(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirim melalui kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, jika surat tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyerahkan surat yang dimaksud. dan harus memberikan tanda terima.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.

Pasal 86

(1) Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa surat tersebut ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara.

(2) Dalam hal surat tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara, surat tersebut ditutup kembali dan paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak pemeriksaan selesai, harus diserahkan kembali kepada kantor pos, perusahaan telekomunikasi, atau perusahaan pengangkutan, setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah dibuka oleh penyidik” dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan, dan identitas penyidik.

(3) Penyidik dan pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan isi surat yang dikembalikan.

Pasal 87

(1) Penyidik membuat Berita Acara tentang tindakan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86.

(2) Penyidik harus memberikan tembusan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala kantor pos, kepala perusahaan telekomunikasi, atau kepala perusahaan pengangkutan yang bersangkutan, dan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan.