Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penangkapan.
Category Archives: Bagian Kesatu Penangkapan
Pasal 55
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pasal 56
(1) Pelaksanaan penangkapan dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada tersangka.
(2) Selain memperlihatkan surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang mencantumkan:
a. identitas tersangka;
b. alasan penangkapan;
c. uraian singkat perkara tindak pidana yang dipersangkakan;
dan
d. tempat tersangka diperiksa.
(3) Apabila tersangka tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah penangkapan.
(4) Dalam waktu paling lama 1 (satu) hari tehitung sejak penangkapan, tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berikut barang bukti harus diserahkan kepada penyidik.
(5) Dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak penangkapan, penyidik harus memberikan tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada keluarga tersangka atau walinya atau orang yang ditunjuk oleh tersangka.
Pasal 57
(1) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari.
(2) Tersangka tindak pidana yang diancam dengan pidana denda tidak dikenakan penangkapan, kecuali tersangka telah dipanggil secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.