Category Archives: BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 284

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 286

1) Undang-Undang ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

2) Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.