Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
a. Perkara tindak pidana yang proses penyidikan atau penuntutannya sedang dilakukan, penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
b. Perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetapi proses penyidikan atau penuntutannya belum dimulai, penyidikan atau penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
c. Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini;
d. Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaannya belum dimulai, diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.