Category Archives: BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 282

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :

a. Perkara tindak pidana yang proses penyidikan atau penuntutannya sedang dilakukan, penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

b. Perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetapi proses penyidikan atau penuntutannya belum dimulai, penyidikan atau penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini;

c. Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini;

d. Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaannya belum dimulai, diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 283

(1) Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Sebelum dilakukan pengangkatan Hakim Pemeriksa Pendahuluan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, tugas dan wewenang Hakim Pemeriksa Pendahuluan dilaksanakan oleh wakil ketua pengadilan negeri setempat.