Kasus Posisi:
Putusan Mahkamah Agung dengan No 2588 K/Pid.Sus/2010 ini adalah putusan atas perkara pidana Terdakwa Fr (50 tahun) dan Yu (27 tahun) yang keduanya merupakan anak dan orang tua (ayah) yang bekerja sebagai petani di kabupaten Aceh Tenggara. Saat itu Terdakwa Yu didatangi oleh An dan Pu (keduanya berstatus DPO) yang mengajak Terdakwa Yu untuk mengantar atau membawa barang (yang diketahui adalah ganja) ke Medan, kemudian Terdakwa Yu mengajak serta ayahnya Terdakwa Fr. An dan Pu memberikan uang panjar kepada Terdakwa Yu dan Fr Rp. 50.000,- yang mana dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000,-. Para Terdakwa bertemu dengan An dan Pu di Sigala-gala dengan menaiki sepeda motor, sedangkan An dan Pu menaiki sepeda motor yang berbeda. Para Terdakwa berjalan duluan yang diikuti oleh An dan Pu dengan membawa ganja yang dilakban dan dimasukkan kedalam tas. Setiba dijalan umum Ds Lau Rima ada razia dan Para Terdakwa berhenti sedangkan An dan Pu melarikan diri dengan meninggalkan motornya dan 2 buah tas yang isinya ganja. Kemudian karena hal tersebut Para Terdakwa diproses hukum.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum:
Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Dakwaan alternatif yaitu Dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) huruf a UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau Dakwaan kedua Pasal 81 ayat (2) UU No. 22 tahun 1997 jo Pasal 56 KUHP.
Pasal 81 ayat (2) huruf a menyatakan:
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a. ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Pasal 81 ayat (1) :
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah);
Pasal 56 KUHP :
Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan:
Ke-1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Ke-2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan , sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Dalam tingkat pertama di Pengadilan Negeri Singkalang, dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak terbukti, dan hakim memutuskan Para Terdakwa bebas. Atas putusan bebas tersebut jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Alasan Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum:
Dalam Memori Kasasinya Jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak didampingi dengan penasehat hukum. Menurut jaksa penuntut umum seharusnya hal tersebut dimuat dalam putusan sela bukan dalam putusan. Jaksa penuntut umum juga tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang didalamnya hanya mempertimbangkan keterangan para Terdakwa saja yang menerangkan para terdakwa mengakui perbuatannya karena dianiaya dan diancam pistol, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dari penyidik yang telah melakukan penangkapan, padahal Para terdakwa juga di persidangan tidak dapat membuktikan adanya penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh penyidik.
Putusan Mahkamah Agung:
Terhadap kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum: “Mahkamah menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidikalang tersebut; dan membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada negara.”
Mahkamah Agung berpendapat selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, Mahkamah Agung wajib memeriksa apabila ada pihak yang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan bawahannya yang membebaskan terdakwa. Meskipun dalam Pasal 244 KUHAP menyatakan pada intinya terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan kasasi.
Bahwa sesuai yurisprudensi yang sudah ada apabila ternyata putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa itu merupakan pembebasan yang murni sifatnya, permohon kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Pertimbangan Mahkamah Agung terhadap alasan-alasan Jaksa Penuntut Umum, yaitu:
- Keberatan memori kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah di dalam menerapkan hukum:
- Terdakwa telah mencabut semua keterangannya dalam BAP karena berdasarkan atas tekanan/paksaan dari pihak penyidik Polri dan saksi verbalisan tidak dapat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk menguji bantahan Terdakwa;
- Selama pemeriksaan dari Penyidik, kepada Terdakwa tidak ada Penasehat Hukum yang mendampinginya ;
- Penasehat Hukum juga menyatakan tidak pernah mendampingi Terdakwa dalam pemeriksaan di Penyidik, Penasehat Hukum hanya menandatangani BAP setelah siap atas permintaan Penyidik ;
- Keadaan di atas (ad 1 – a, b, c) adalah jelas bertentangan/melanggar KUHAP (Pasal 52, 54, 55 dan Pasal 56 KUHAP);
- Barang bukti ganja di temukan saks i Padr i dan Rasid Padang di atas sepeda motor yang dikemudikan Andre dan Putra (DPO) , bukan di atas sepeda motor Terdakwa
Mahkamah Agung juga berpendapat dalampertimbangan bahwa judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum, dan jaksa penuntut umum sebagai pemohon kasasi tidak dapat membuktikan putusan tersebut merupakan pembebasan yang tidak murni.