Category Archives: Putusan Mahkamah Agung

Fr dan Yu vs Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi:

Putusan Mahkamah Agung dengan No 2588 K/Pid.Sus/2010 ini adalah putusan atas perkara pidana Terdakwa Fr (50 tahun) dan Yu (27 tahun) yang keduanya merupakan anak dan orang tua (ayah) yang bekerja sebagai petani di  kabupaten Aceh Tenggara. Saat itu Terdakwa Yu didatangi oleh An dan Pu (keduanya berstatus DPO) yang mengajak Terdakwa Yu untuk mengantar atau membawa barang (yang diketahui adalah ganja) ke Medan, kemudian Terdakwa Yu mengajak serta ayahnya Terdakwa Fr. An dan Pu memberikan uang panjar kepada Terdakwa Yu dan Fr Rp. 50.000,- yang mana dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000,-. Para Terdakwa bertemu dengan An dan Pu di Sigala-gala dengan menaiki sepeda motor, sedangkan An dan Pu menaiki sepeda motor yang berbeda. Para Terdakwa berjalan duluan yang diikuti oleh An dan Pu dengan membawa ganja yang dilakban dan dimasukkan kedalam tas. Setiba dijalan umum Ds Lau Rima ada razia dan Para Terdakwa berhenti sedangkan An dan Pu melarikan diri dengan meninggalkan motornya dan 2 buah tas yang isinya ganja. Kemudian karena hal tersebut Para Terdakwa diproses hukum.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum:

Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Dakwaan alternatif yaitu Dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) huruf a UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau Dakwaan kedua Pasal 81 ayat (2) UU No. 22 tahun 1997 jo Pasal 56 KUHP.

Pasal 81 ayat (2) huruf a menyatakan:

(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);

Pasal 81 ayat (1) :

(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta

rupiah);

Pasal 56 KUHP :

Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan:

Ke-1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Ke-2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan , sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

Dalam tingkat pertama di Pengadilan Negeri Singkalang, dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak terbukti, dan hakim memutuskan Para Terdakwa bebas. Atas putusan bebas tersebut jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Alasan Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum:

Dalam Memori Kasasinya Jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak didampingi dengan penasehat hukum. Menurut jaksa penuntut umum seharusnya hal tersebut dimuat dalam putusan sela bukan dalam putusan. Jaksa penuntut umum juga tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang didalamnya hanya mempertimbangkan keterangan para Terdakwa saja yang menerangkan para terdakwa mengakui perbuatannya karena dianiaya dan diancam pistol, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dari penyidik yang telah melakukan penangkapan, padahal Para terdakwa juga di persidangan tidak dapat membuktikan adanya penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh penyidik.

Putusan Mahkamah Agung:

Terhadap kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum: “Mahkamah menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidikalang tersebut; dan membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada negara.”

Mahkamah Agung berpendapat selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, Mahkamah Agung wajib memeriksa  apabila ada pihak yang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan bawahannya yang membebaskan terdakwa. Meskipun dalam Pasal 244 KUHAP menyatakan pada intinya terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan kasasi.

Bahwa sesuai yurisprudensi yang sudah ada apabila ternyata putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa itu merupakan pembebasan yang murni sifatnya, permohon kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Pertimbangan Mahkamah Agung terhadap alasan-alasan Jaksa Penuntut Umum, yaitu:

  1. Keberatan memori kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah di dalam menerapkan hukum:
    1. Terdakwa telah mencabut semua keterangannya dalam BAP karena berdasarkan atas tekanan/paksaan dari pihak penyidik Polri dan saksi verbalisan tidak dapat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk menguji bantahan Terdakwa;
    2. Selama pemeriksaan dari Penyidik, kepada Terdakwa tidak ada Penasehat Hukum yang mendampinginya ;
    3. Penasehat Hukum juga menyatakan tidak pernah mendampingi Terdakwa dalam pemeriksaan di Penyidik, Penasehat Hukum hanya menandatangani BAP setelah siap atas permintaan Penyidik ;
  2. Keadaan di atas (ad 1 – a, b, c) adalah jelas bertentangan/melanggar KUHAP (Pasal 52, 54, 55 dan Pasal 56 KUHAP);
  3. Barang bukti ganja di temukan saks i Padr i dan Rasid Padang di atas sepeda motor yang dikemudikan Andre dan Putra (DPO) , bukan di atas sepeda motor Terdakwa

Mahkamah Agung juga berpendapat dalampertimbangan bahwa judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum, dan jaksa penuntut umum sebagai pemohon kasasi tidak dapat membuktikan putusan tersebut merupakan pembebasan yang tidak murni.

KS Alias CKK alias At vs Negara Republik Indonesia

Ringkasan Kasus Posisi

Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1531/Pid.Sus/2010, adalah putusan terhadap perkara pidana KS Alias CKK Alias At, Usia 21 tahun bertempat tinggal di Kabupaten Sambas, At Bekerja sebagai Wiraswasta.

Berawal dari informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap psikotropika jenis ekstasi di daerah tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamati saudara At yang dicurigai terlibat dalam peredaran gelap psikotropika tersebut. Pranoto dan Sugianto Petugas Kepolisian Resor Sambas melakukan pengintaian di rumah Atun dan membuntutinya saat At keluar rumah, hingga terjadi insiden penangkapan yang diawali dengan tembakan satu kali keatas oleh polisi sebagai peringatan, dan saat itu juga At berhenti dan dengan spontan bertanya ada apa? Kemudian Sugianto membawanya ke tempat terang di depan sebuah Ruko Counter Handphone, dan melakukan diinterogasi.

Dari hasil interogasi Pranoto dan Sugianto sebagai petugas kepolisian mendapati barang bukti yang ditemukan tidak jauh dari tempat pemberhentian, yang sebelumnya barang tersebut terlihat Pranoto di jatuhkan terdakwa dari tangannya, setelah berusaha untuk mencarinya dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu; Rabuan dan Hermansyah, lalu ditemukan berupa satu bungkusan plastik warna hitam yang berisikan dua tablet warna merah muda bintik putih biru dan satu tablet warna merah muda bintik putih, merah biru.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum mendakwa saudara At dengan dakwaan alternatif, yaitu kesatu, mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalm pasal 12 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 atau kedua, melanggar pasal 59 ayat (1) huruf c Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotopika.

Pasal 12 ayat (3) UU No.5 Tahun 1997 Menyatakan :

Psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan”

Pasal 59 (1) huruf c UU No. 5 Tahun 1997 :

“Mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ke-tentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)”.

Alasan-alasan Kasasi dari terdakwa

Secara singkat Pemohon Kasasi/Terdakwa menyampaikan dua alasan pokok kasasi yaitu :

  1. Pengadilan telah salah menerapkan hukum pembuktian tentang pengertian seseorang saksi yang dapat memberikan keterangan kesaksian dalam persidangan, sehingga Judex Factie salah mengambil putusan.
  2. Pengadilan telah salah mengartikan unsur memiliki yang menguatkan pertimbangan Judex Factie pada Pengadilan Negeri yang salah mengartikan pengertian unsur memiliki, menyimpan dan atau membawa 3 (tiga) butir tablet ekstasi psikotropika golongan I

Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Memutuskan ;

  1. Menyatakan Terdakwa KS alias CKK alias AT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam semua dakwaan;
  2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;
  3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  4. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, kecuali Terdakwa ditahan karena perkara lain.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Menimbang, bahwa terhadap alasan – alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

  • Bahwa pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang di tanganinya berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar – benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur (vide Penje lasan Pasal 185 ayat (6 ) KUHAP);
  • Bahwa secara formal kehadiran polisi di persidangan pada dasarnya digunakan pada saat memberi keterangan yang sifatnya Verbalisan;
  • Bahwa keterangan 3 orang saksi lainnya pada pokoknya menerangkan tidak mengetahui siapa barang tersebut ;
  • Bahwa barang yang di temukan tidak jelas siapa pemiliknya. Untuk mencari kepastian siapa pemilik barang tersebut, Terdakwa dipaksa mengaku oleh polisi dengan cara memukuli ;
  • Bahwa barang yang di temukan jaraknya berjauhan yaitu berada di tempat dimana posisi Terdakwa berdiri. Tidak ada pula saksi yang melihat Terdakwa menyimpan atau melemparkan barang itu di tempat di temukan barang. Bisa saja terjadi barang tersebut sudah di simpan lebih dahulu oleh polisi, oleh karena lama dipepet, kemudian polisi menyetop Terdakwa persis pada saat berada di dekat barang itu. Dalam banyak kejadian penggeledahan badan/ rumah barang bukti berupa narkoba atau psikotropika adalah milik polisi, sudah dipersiapkan sebelum melakukan penangkapan;
  • Bahwa tidak jarang pula terjadi, barang bukti tersebut milik polisi, kemudian dengan berbagai trik menyatakan di temukan di kantong Terdakwa atau tempat lainnya untuk selanjutnya dijadikan alat pemerasan atas diri Terdakwa, seperti halnya dalam perkara aquo, Terdakwa dimintai uang oleh polisi sebesar Rp. 100 juta agar perkaranya bisa bebas, tidak dilanjutkan;
  • Bahwa oleh karena itu, mengapa pembuat UU tidak membenarkan cara-cara penanganan seperti dalam perkara a quo, karena pembuat undang-undang sudah memikirkan dan mengantisipasi, bahwa pada suatu ketika akan terjadinya praktek rekayasa alat bukti/barang bukti untuk menjadikan orang menjadi tersangka. Apabila hal ini dibenarkan maka mudahnya orang jadi tersangka, sehingga polisi dapat memanfaatkannya sebagai alat pemerasan dsb ;
  • Bahwa keterangan Terdakwa sepanjang persidangan telah menyangkali barang tersebut bukan sebagai miliknya ;
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Judex Facti tidak punya cukup alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 183 KUHAP, untuk menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan;
  • Bahwa tidak ada hasil pemeriksaan Lab yang menyatakan urine Terdakwa mengandung atau pernah menggunakan narkotika atau psikotropika

MES Vs Negara Republik Indonesia

Ringkasan Kasus Posisi:

Putusan ini adalah Putusan Mahkamah Agung atas perkara pidana dengan Terdakwa MES (40 tahun) dengan Perkara No 2570 K/Pid.Sus/2010. Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Terdakwa memesan shabu-shabu kepada seseorang bernama Sdr. Ed sebanyak 3 gram dengan harga Rp 6. 000. 000,- , setelah Terdakwa menerima barang tersebut Terdakwa membagi shabu –shabu menjadi 8 paket  kemudian bersama-sama dengan Ba dan MS memakai barang tersebut di gudang KPU. Setelah selesai memakai MS pergi meninggalkan Terdakwa dan Ba yang tidur di gudang KPU. Ketika Terdakwa tidur, 2 orang polisi (Arwantus Rocky dan Gatot Dwi Pamungkas) datang dan membangunkan Terdakwa untuk melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut 2 paket shabu-shabu. Yang kemudian barang tersebut dikirim dan dilakukan pengujian di Balai POM.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum:

Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Dakwaan biasa (disusun dalam rumusan “tunggal”) yaitu berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal  112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.

Putusan Pengadilan tingkat pertama : Pengadilan Negeri Ketapang

Pengadilan Ketapang dalam putusannya “Menyatakan Terdakwa MES tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya”

Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi.

Alasan Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum:

Cara Mengadili tidak dilaksanakan menurut Undang-undang

  • Judex factie dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah lalai memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang yakni Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP.
  • Pertimbangan hukum judex factie terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sebagaimana tertuang dalam surat putusan Nomor: 50/Pid.B/2010/PN.KTP, tanggal 26 Juli 2010, didasarkan pada pertimbangan hukum yang sangat sumir, tidak obyektif dan tidak sempurna karena pertimbangannya lebih banyak memperhatikan faktor-faktor dan keadaan Terdakwa, termasuk argumen-argumen yang dikemukakan Penasehat Hukum. Sedangkan faktor dan keadaan yang dapat mempengaruhi pembuktian serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini, namun hal ini tidak mendapatkan perhatian yang semestinya dalam pertimbangan judex factie.
  • Akibat cara mengadili tidak mengikuti cara yang ditentukan Undang-undang tersebut berakibat Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mendapatkan pertimbangan yang semestinya dalam upaya mencari kebenaran materil sebagaimana diharuskan hukum.
  • Bahwa Majelis Hakim keliru dalam menerapkan hukum pembuktian (tidak memperhatikan kekuatan pembuktian sewrta alat-alat bukti yang diperoleh di Persidangan).
  • Judex factie dalam memeriksa dan mengadili perkara ini telah lalai memenuhi syarat yang ditentukan Undang-undang yakni ketentuan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP. Pasal 199 KUHAP ayat (1) huruf b mewajibkan hakim dalam mengambil keputusan harus sudah mempertimbangkan semua unsur-unsur tanpa kecuali harus dipertimbangkan. Apabila masih ada unsur yang belum dipertimbangkan, menurut Pasal 199 ayat (2) KUHAP dapat dijadikan alasan untuk membatalkan putusan.
  • Bahwa Majelis Hakim dalam mengambil putusan hanya berpedoman pada pengakuan Terdakwa tanpa mempertimbangkan saksi-saksi terutama keterangan saksi ARWANTUS ROCKY dan GATOT DWI PAMUNGKAS, yang menerangkan pada saat dilakukan penangkapan sempat menanyakan kepemilikan shabu-shabu tersebut dan Terdakwa mengakuinya secara sukarela tanpa ada tekanan.
  • Penuntut Umum berpendapat, minimal pembuktian sesuai Pasal 183 KUHAP telah terpenuhi, namun Majelis Hakim tidak memandang sebagai fakta yang harus dipertimbangkan, sehingga putusan hanya berdasarkan pada keyakinan Hakim semata.

Putusan Mahkamah Agung:

Mengadili : Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara.

Pertimbangan Mahkamah Agung

  • Bahwa Pasal 244 KUHAP menentukan bahwa terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain, selain daripada Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas;
  • Mahkamah Agung berpendapat bahwa selaku badan peradilan tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara diterapkan secara tepat dan adil, Mahkamah Agung wajib memeriksa apabila ada pihak yang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan bawahannya yang membebaskan Terdakw, yaitu guna menentukan sudah tepat dan adilkah putusan pengadilan bawahannya itu;
  • Menimbang, bahwa namun demikian sesuai yurisprudensi yang sudah ada apabila ternyata putusan pengadilan yang membebaskan Terdakwa itu merupakan pembebasan yang murni sifat nya, maka sesuai ketentuan Pasal 244 KUHAP tersebut, permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
  • Menimbang, bahwa sebaliknya apabila pembebasan itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada ti dak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui batas kewenangannya (meskipun hal ini tidak dia jukan sebagai alasan kasasi), Mahkamah Agung atas dasar pendapatnya bahwa pembebasan itu bukan merupakan pembebasan yang murni harus menerima permohonan kasasi tersebut;
  • Terhadap alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum Mahkamah Agung berpendapat judex factie tidak salah menerapkan hukum, karena Putusan judex factie yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar, yaitu:
  1. Tidak cukup bukti bahwa Terdakwa secara tanpa atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I;
  2. Walaupun dalam BAP Terdakwa mengakui barang bukti sebagai miliknya, tapi pengakuan tersebut diberikan karena Terdakwa dipukul oleh polisi yang mengawalnya pada waktu reka ulang kejadian;
  3. Pemukulan oleh polisi terhadap Terdakwa diketahui oleh saksi Supardi yang mendengar suara pemukulan dan suara Terdakwa minta ampun ketika reka ulang di dalam Gudang KPU;
  4. Ada pertentangan keterangan Terdakwa di BAP pada poin 3 yang menjelaskan Terdakwa tidak akan didampingi penasehat hukum, tapi dari poin 3 tersebut ada keterangan penunjukkan penasehat hukum  untuk mendampingi Terdakwa, tapi Junaidi yang ditunjuk sebagai Penasehat Hukum menyangkal bahwa dia mendampingi Terdakwa, tapi hanya sekedar mengetahui saja;

SS Vs. Negara Republik Indonesia

Ringkasan Kasus Posisi

Putusan Mahkamah Agung No. 545 K/Pid.Sus /2011, adalah putusan atas nama Terdakwa SS (30 tahun), bekerja sebagai karyawan dan bertempat tingal di Kecamatan Kali Deres Jakarta Barat atau di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.  Terdakwa pada Senin 14 Desember 2009, sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di ruang rapat PT.MTJ di Lantai 8 Gedung AG, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Terdakwa diinterogasi oleh OTR dan saksi JWM dari Polda Maluku dalam kasus kepemilikan senjata api illegal di Tual Maluku, saat itu terdakwa terlihat sangat mencurigakan. Kemudian dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, atas perintah dari JWM kemudian terdakwa mengeluarkan dompet dari saku celananya setalah dibuka dan dikeluarkan isinya satu persatu, dan pada saat terdakwa mengeluarkan kartu NPWP atas nama Terdakwa dan kartu bertuliskan “Berbakti Untuk Jambi” didalam sebuah pelastik bening, diantara kedua kartu tersebut terselip lipatan uang kertas pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri 391912 ditemukan serbuk berwarna putih kebiruan, dan dari hasil introgasi tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya.

Dari keterangan terdakwa barang tersebut adalah Ineks berupa 1 (satu) butir ecstasy yang didapat dari YM saat berada di room Karaoke Sand. Dan satu butir ecstasy tersebut kemudian terdakwa gerus dengan menggunakan botol di kamar mandi karaoke Sand dan terdakwa bungkus dengan uang lembaran lima puluh ribuan dengan cara dilipat dan kemudian diselipkan diantara kartu NPWP dan kartu bertuliskan Berbakti Untuk Jambi lalu dimasukkan kedalam sebuah plastik dan ditaruh didalam dompetnya disaku celana yang sedang dipakai terdakwa. Hal itu terdakwa lakukan dengan maksud agar mudah dibawa dan tidak ketahuan jika Razia.

Kemudian Terdakwa ditangkap dan di serahkan ke bagian Narkotika Polda Metro Jaya Drs. ApS, M.Si untuk diperiksa lebih lanjut dengan barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik terhadap barang bukti serbuk warna putih kebiruan dengan berat netto 0,1467 gram dengan No.LAB : 3051/KNF/2009 tertanggal 5 Januari 2010, menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum mendakwa SS dengan dakwaan Subsidairitas, Dakwaan Primair, terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Dakwaan Subsidair, Terdakwa melanggar ketentuan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,  terdakwa menyalah gunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika :

  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyidiakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000.00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika :

  1. Setiap penyalah Guna : a. Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. Sementara Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengadili sendiri dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman”;
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000; (delapan ratus juta rupiah).

Alasan-alasan Kasasi Terdakwa

Ada beberapa alasan yang diajukan terdakwa dalam permohonan kasisnya, pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Bahwa judex Facti dalam pertimbangan putusan membatalkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan dengan merujuk pada gugatan Pra Peradilan yang diajukan pemohon kasasi. Atas pertimbangan tersebut, pemohon penyampaikan beberapa hal, yaitu : (a) Bahwa Pra Peradilan yang diajukan pemohoan kasasi terkait dengan penangkapan dan Penahanan yang  kami nilai tidak sah. Maka tidak tepat bila Pengadilan Tinggi menyimpulkan bahwa ditolaknya permohonan Pra Peradilan menjadi sah BAP Pengeledahan Badan/pakaian. (b) Putusan Pra Peradilan tidak pernah dilampirkan dalam berkas perkara, sehingga keliru bila hakim banding mempertimbangkan putusan Pra Peradilan padahal putusan itu tidak pernah dijadikan barang bukti. (c) Bahwa Berita Acara Pengeledahan ditanda tangani AKP Kismadi. Padahal dari keterangan saksi Bripka Obet Tutuarima di persidangan, dialah yang melakukan pengeledahan bukan Kismadi. Dan saat pengeledahan Kismadi tidak ada ditempat pengeledahan, dan itu bertentangan dengan pasal 75 ayat (2) dan (3), dan pasal  KUHAP, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 808 K/Pid/1984.
  2. Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusannya sama sekali tidak mempertimbambangkan ketentuan hukum tentang pembuktian yakni keterangan Ahli.
  3. Pengadilan Tinggi Jakarta telah melampau kewenangannya dengan mengadili perkara a quo. Dan Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu :
  • Permohonan Kasasi /terdakwa telah mengalami penganiayaan dan penyekapan /perampasan kemerdekaan selama interogasi di lantai 8 ruang rapat kantor MTJ Gedung AG Jakarta.
  • Ketika interogasi berlangsung, kedua anggota Polri Polda Maluku mengunakan pakaian preman dan tidak pernah memperkenalkan diri sebagai anggota Polri serta tidak menjelaskan hak-hak dari pemohon Kasasi. Pemohon tetap di interogasi walaupun dalam keadaan luka-luka.
  • Bahwa sebelum dibuka isi dompet milik pemohon Kasasi, saksi Obet terlebih dahulu telah membawa dompet keluar ruangan.
  • Pemohon kasasi dijemput oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan untuk Berita Acara pada waktu dini hari hingga pagi hari, dalam keadaan luka-luka tanpa didampingi Penasihat Hukum, serta tanpa diperkenankan terlebih dahulu membaca Berita Acara Pemeriksaan sebelum ditandatangani. Bahwa hasil tes urine terhadap pemohon kasasi adalah Negatif.
  • Saksi Obet Tutuarima mengakui menelanjangi Pemohon Kasasi. Saksi Wiyanto Wongso Negoro mengetahui Pemohon Kasasi mengalami penganiayaan karena melihat kondisi Pemohon Kasasi dan juga ketika mendengar pernyatann dari saksi Johanes Wattimanela.
  • Perlu dipertimbangkan Pula pernyataan terbuka melalui media massa Kadiv Propam Mabes Polri Inspektur Oegroseno setelah menindaklanjuti pengaduan istri terdakwa, bahwa kasus yang disangkakan terhadap Pemohon Kasasi adalah rekayasa.

Putusan Mahkamah Agung

Dalam putusannya Mahkamah Agung  mengabulkan Permohonan Kasasi Terdakwa dan mebatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Beberapa pertimbanganya, antara lain :

  • Terdakwa diperiksa oleh polisi sejak jam 20.00 hingga pagi dan terdakwa dipukuli hingga mata kiri bengkak, bibir bengkak, diperiksa diruang rapat PT MTJ hanya pakai celana dalam dengan ac yang dingin;
  • Uang yang ada di dompet Terdakwa berasal dari istri Terdakwa dan ketika memasukkan uang kedalam dompet istri terdakwa tidak melihat adanya plastik bening berisi sabu-sabu /Ineks ;
  • Karena lelah dan sakit akibat dipukuli, terdakwa mengakui ineks/sabu tersebut berasal dari Wiyanto/Yanto Moge tapi ternyata Yanto Moge menyatakan tidak memberikan sabu/Ineks pada terdakwa ;
  • Bahwa selama pemeriksaan terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, sedangkan Berita Acara Pengeledahan dan pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain ;
  • Dengan demikian Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, Berita Acara Pengeledahan tidak sah dan cacat hukum sehinnga surat Dakwaan Jaksa yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pula ;
  • Menurut saksi Yanto Moge dan Miftah, Terdakwa berkepribadian baik, sholeh,tidak merokok, tidak minum-minum ;

RMS Vs. Negara Republik Indonesia

Dalam perkara ini RMS bersama – sama dua terdakwa lainnya (dalam berkas terpisah) didakwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian 1 orang dan 1 orang lainnya mengalami luka berat. Benda – benda yang dicuri dalam surat dakwaan adalah uang sebanyak dua juta rupiah, emas seberat 5 gram, uang sebanyak enam juta rupiah, emas seberat 25 gram, dan HP merek Nokia type 6070.

Terhadap perkara tersebut, Terdakwa telah diputus bersalah pada tingkat PN dan PT, namun di tingkat Kasasi MA membebaskan Terdakwa berdasarkan alasan – alasan berikut

Pertimbangan MA, Putusan MA No 600 K/Pid/2009

  • Bahwa judex facti telah salah dalam menerapkan hukum dalam perkara a quo, yang menjadi saksi melihat sendiri isteri Fadli alias Ipad yaitu Rahellia Lianti, itupun dalam keadaan gelap, dan saksi Rahellia tidak dapat melihat dengan jelas, karena para perampok menggunakan master / penutup wajah. Saksi tidak mengenai suara-suara para pelaku ;
  • Bahwa Ariyanto ditangkap tanggal 27 Februari 2008 dan Rijan (Terdakwa) dan Junaidi tanggal 28 Februari 2008 ;
  • Bahwa dari fakta terbukti saksi-saksi pelaku tindak pidana dan Terdakwa dipukuli dan ditekan dan disiksa oleh Polisi / Penyidik dan seluruh BAP ditarik kembali oleh Terdakwa/saksi-saksi pelaku tindak pidana (dalam perkara lain) ;
  • Bahwa handphone yang diduga dicuri adalah menurut pengakuan ayah Ariyanto miliknya, dan ada kuitansi pembeliannya ;
  • Bahwa dari saksi Junaidi dan Terdakwa tidak mengenal pemilik rumah korban Fadli, malah tidak tahu lokasi tambang klam
  • Bahwa ketika tiga orang pelaku tindak pidana (yang tiga lainnya tidak ditemukan) dipukul oleh Polisi di hutan disaksikan oleh orangtua Ariyanto dan adiknya Ariyanto ;
  • Bahwa kesaksian Jentayu dan Jumi, orangtua Ariyanto tidak mengenal Terdakwa dan Junaidi padahal mereka adalah berkawan dan disidangkan bersama-sama menjadi perampok ;
  • Fakta bahwa Terdakwa tidak mendapatkan bantuan Pengadilan melanggar hukum acara (didakwa 5 tahun lebih)