(1) Dalam hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, maka untuk keperluan tersebut dipakai peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku, baik mengenai isinya maupun mengenai tata caranya.
(2) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, maka sumpah atau janji tersebut batal demi hukum.