Berharap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dapat diselesaikan dalam masa sidang kedua DPR, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Saan Mustopa mengaku masih ada masalah. Belum ditetapkannya pimpinan Baleg yang berasal dari Koalisi Indonesia Hebat, menjadi salah satu masalah dalam penetapan Prolegnas.
“Sekarang persoalan cuma satu saja. Penetapan pimpinan di Baleg ini kan belum dilakukan, kita inginlah pimpinan itu terlibat dalam penyiapan Prolegnas ini,” tutur Saan kepada CNN Indonesia, Selasa (20/1).
Selain itu, ia juga mengatakan pemerintah belum memasukkan rancangan undang-undang apa saja yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas. Kendati demikian ia memaklumi hal tersebut karena masih diperlukannya waktu bagi pemerintah untuk melakukan konsolidasi dengan menteri-menteri terkait.
“Sampai hari ini sepertinya belum ada dari pemerintah. Tapi pemerintah kan juga perlu waktu untuk konsolidasi UU apa saja yang akan dibahas dengan DPR untuk dimasukkan ke Prolegnas,” tuturnya.
Jika prolegnas dapat selesai dalam masa sidang kedua DPR ini, menurut Saan, setiap komisi nantinya dalam masa sidang berikutnya sudah dapat bekerja dengan pembahasan melalui undang-undang yang telah diselesaikan.
Ia menyebutkan ada sekitar 130 rancangan undang-undang yang telah diterima oleh Baleg. “Setiap komisi kan rata-rata sepuluh RUU. Kemudian pertahun juga ada lima pansus. Kira-kira sekaranf ada 130an lebih,” ungkapnya.
Warisan 2009-2014
Dari 130 RUU yang telah masuk dalam daftar di Baleg, ada beberapa yang merupakan warisan dari periode-periode sebelumnya, seperti RUU KUHAP/KUHP, Kejaksaan, Advokat, dan Disabilitas.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini mengakui, dalam pembahasannya nanti tentu ada RUU yang akan lebih diprioritaskan terlebih dahulu dalam penyelesaiannya, seperti RUU Pilkada.
“Pileg dan Pilpres kan akan serentak di 2019. Ini perlu kesiapan, terutama di undang-undangnya. Ini kan menjadi sosialisasi KPU ke masyarakat,” tutur Saan.
Selain itu, RUU KUHAP/KUHP juga menjadi prioritas untuk diselesaikan oleh Baleg. “Ini kan dari periode sebelumnya, bahkan sebelumnya lagi. Kita ingin diprioritaskan supaya nanti dalam masa periode ini bisa selesai,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menegaskan, jika RUU KUHAP dan KUHP menjadi prioritas utama, khususnya bagi Komisi Hukum DPR tersebut, lantaran KUHAP dan KUHP menjadi dasar bagi UU hukum lainnya, seperti UU Kejaksaan, UU Mahkamah Agung, UU Kepolisan, UU Advokat dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kita harus mengulang dari awal, karena tidak ada konsep carry over dari periode sebelumnya. Ini PR paling besar, KUHAP dan KUHP, dari jaman Belanda masih seperti itu,” ungkapnya.
Sumber: CNN Indonesia