Pasal 32

(1) Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin penyitaan dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.

(2) Penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa surat izin penyitaan dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3).

(3) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan kepada Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah dilakukan penyitaan.

Leave a Reply