Dalam hal tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) hari setelah perintah penahanan tersebut dijalankan, tersangka harus mulai diperiksa oleh penyidik.
Pasal 27
Leave a reply
Dalam hal tersangka ditahan, dalam waktu 1 (satu) hari setelah perintah penahanan tersebut dijalankan, tersangka harus mulai diperiksa oleh penyidik.
You must be logged in to post a comment.