Pasal 283

(1) Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Sebelum dilakukan pengangkatan Hakim Pemeriksa Pendahuluan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, tugas dan wewenang Hakim Pemeriksa Pendahuluan dilaksanakan oleh wakil ketua pengadilan negeri setempat.

Leave a Reply