Pasal 18

(1) Jika tersangka atau saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.

(2) Jika dikhawatirkan tersangka dan/atau saksi menghindar dari pemeriksaan, penyidik dapat langsung mendatangi kediaman tersangka dan/atau saksi tanpa terlebih dahulu dilakukan pemanggilan.

Leave a Reply