Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Pasal 124
Leave a reply